Cegah Illegal Logging, Dishut Sultra Beri Pembinaan ke Masyarakat

Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
Cegah Illegal Logging, Dishut Sultra Beri Pembinaan ke Masyarakat
Sosialisasi pembinaan illegal logging yang diselenggarakan Dishut Sultra, Foto: Ist

" Illegal logging merupakan aktivitas penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah "

KENDARI, TELISIK.ID - Illegal logging merupakan aktivitas penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Dalam upaya mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan hutan, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) memberi pembinaan ke masyarakat yang berada di tiap-tiap daerah, terkhusus wilayah yang berdekatan langsung dengan kawasan hutan.

Pembinaan yang diberikan ke masyarakat bermacam-macam seperti memberi sosialisasi, penyuluhan serta edukasi terkait pencegahan hingga dampak yang ditimbulkan dari aktivitas illegal logging tersebut.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh para aktor besar yang bersembunyi di balik layar dalam memodali dan memberi upah bagi mereka yang melakukan illegal logging, padahal upah yang diberikan sangat tidak sebanding dengan dampak alam yang ditimbulkan.

Suasana sosialisasi pembinaan illegal logging yang diselenggarakan Dishut Sultra, Foto : Ist

 

Untuk itu perlu adanya keselarasan antar masyarakat dan pemerintah, dalam mencegah permasalahan ini agar ke depannya hutan dapat menjadi rumah yang nyaman bagi flora dan fauna di dalamnya.

Baca Juga: Dishut Sultra Canangkan Hutan Rakyat Gratis

masyarakat harus sigap dan transparan ke Dishut Sultra apabila ada aktivitas mencurigakan di dalam hutan. Di mana, jika terjadi hal tersebut, masyarakat harus segera mengambil langkah untuk segera melapor ke Polhut (Polisi Hutan).

Tindakan ini dilakukan, selain mencegah terjadinya illegal logging juga untuk meminimalisir dampak kerusakan hutan yang disebabkan oleh ulah tangan jail manusia yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Begini Proses Dishut Sultra Jaga dan Lindungi Hutan dari Kerusakan

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Kabid PH & KSDAE), Dharma Prayudi Raona, dengan tegas menanggapi permasalahan terkait illegal logging,

"Jika terdapat adanya temuan barang bukti, maka si pelaku illegal logging akan sesegera mungkin diproses untuk diberi sanksi tegas sesuai keputusan pengadilan atas pelanggaran yang dibuatnya," tegas Prayudi, Rabu (20/4/2022).

Apabila putusan sidang sudah dikeluarkan, maka kayu yang menjadi barang bukti akan dilelang, hasil dari lelang tersebut akan dimasukkan ke dalam kas negara. (C-Adv)

Reporter: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin

Baca Juga