Kosmetik Ilegal Marak Beredar di Pasaran, Begini Cara Mengetahui Asli atau Palsu
R. Anugrah, telisik indonesia
Kamis, 27 Maret 2025
0 dilihat
Kepala BPOM Kendari, Riyanto. Foto: R. Anugrah/Telisik
" Untuk tampil menarik hampir semua orang menggunakan kosmetik sehingga berbagai macam produk kosmetik pun banyak muncul di pasaran "

KENDARI, TELISIK.ID - Untuk tampil menarik hampir semua orang menggunakan kosmetik sehingga berbagai macam produk kosmetik pun banyak muncul di pasaran.
Namun, tidak sedikit pula produk-produk ilegal yang dapat membahayakan pemakainya, misalnya tidak memiliki izin edar atau masuk kategori dilarang atau berbahaya.
Pada tanggal 25 Februari 2025 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap sebanyak 91 merek kosmetik ilegal beredar di Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan produk-produk kosmetik, BPOM terus berupaya melakukan pencegahan.
Baca Juga: Penumpang Kapal Malam Mudik Gratis Kendari-Raha Membeludak hingga Ruangan Sesak
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur harga murah kosmetik dan selalu memastikan label BPOM pada setiap kemasan kosmetik yang ingin digunakan.
"Untuk mengetahui produk kosmetik itu asli atau palsu, pertama harus dicek dulu kemasannya. Labelnya lengkap atau tidak," terang Riyanto, Kamis (27/3/2025).
Di dalam label tersebut minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan, dan cara penggunaan.
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia, khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Selain dengan cara tersebut, Riyanto mengatakan pengecekan legalitas produk kosmetik juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh pada Google Playstore.
Baca Juga: Kosmetik Berbahaya Merek Ini dan Dilarang BPOM masih Beredar di Kendari
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya kosmetik ilegal yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi bisa langsung lapor ke kami," tambah Riyanto.
Selain memberikan saran untuk konsumen, Riyanto juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak dengan sengaja memperdagangkan kosmetik ilegal.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS