Cek Cok Saat Miras, Nelayan di Muna Nekat Tebas Rekannya
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 19 Maret 2022
0 dilihat
Pelaku FN digiring Polisi. Foto : Sunaryo/Telisik
" FN diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Nurdin (28), pada Sabtu (12/3/2022) "
MUNA, TELISIK.ID - LF alias FN (33), warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna yang berprofesi sebagai nelayan, harus berurusan dengan kepolisian.
FN diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Nurdin (28), pada Sabtu (12/3/2022) lalu, sekira pukul 15.45 Wita.
Kejadian, bermula ketika keduanya sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) di depan rumah korban. Keduanya, kemudian terlibat cek cok. Setelah itu, pelaku, FN lari menuju rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter untuk mengambil sebilah parang dan hendak kembali ke rumah korban.
Dalam perjalanan, pelaku mendengar namanya dipanggil oleh saudara pelaku berulang kali di depan SDN 9 Duruka. Pelaku lalu menuju ke arah sumber suara dan melihat korban bersama istrinya.
"Di situ, pelaku langsung menebas bagian bahu korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis dengan tangan kanannya hingga terluka," kata Kabag Ops Polres Muna, Kompol Ngatimin, Sabtu (19/3/2022).
Akibat tebasan parang itu, membuat korban bersama istrinya jatuh tersungkur ke tanah. Pelaku kembali mengayunkan parangnya yang tepat mengenai kepala bagian atas korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban bersama istrinya yang sudah berlumuran darah.
Baca Juga: Mengamuk di Acara Pesta Joget, Satu Orang Tewas Kena Tikam
"Pelaku menebas korban dua kali," sebut mantan Kasat Intelkam itu.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra yang mendapat laporan bergerak bersama tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Di rumah pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) sebilah parang.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Astaman.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menerangkan, motif pelaku penganiayaan akibat berada dalam pengaruh miras. Pelaku pun dijerat pasal 353 ayat 1 tentang pengaiyaanya yang direncanakan subsider pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sekelompok Remaja di Kendari Keroyok dan Busur Orang Membabi Buta
"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan di Polresta Kendari tahun 2016 atas tuduh tindak pidana KDRT dengan vonis 5 bulan penjara," sebutnya.
Sementara itu, pelaku FN mengaku nekat menebas korban karena tersinggung atas perkataanya. Pelaku, sebenarnya, hanya menggertak korban. Namun, karena korban terus memakinya, pelaku langsung menghunuskan paranganya.
"Saya khilaf dan memang dalam pengaruh Miras," akunya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin