BUTON, TELISIK.ID - Sidang kedua praperadilan terkait penyitaan aset tanah milik Ahmad Ede, tersangka dugaan korupsi belanja konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara cargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (21/12/2023).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 Wita tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Buton yang diwakili oleh dua jaksa muda, Wahyu Prasetyo dan Al-Falah Tri Wahyudin. Sementara pihak pemohon, Ahmad Ede, diwakili oleh kuasa hukumnya La Ode Ahmad Faris bersama mitranya La Ode Arisian.

Hakim tunggal, Naufal Muzakki, memimpin sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejari Buton terkait gugatan praperadilan. Kejari Buton meminta hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ede melalui kuasa hukumnya, La Ode Ahmad Faris.

Baca Juga: Keluarga Korban Desak Tangkap Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Kendari

Jawaban Kejari Buton yang dibacakan oleh AL-Falah Tri Wahyudin dan Wahyu Prasetyo, mengaku, penyitaan aset Ahmad Ede dilakukan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti dalam hal upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon Ahmad Ede.