Kejari Buton Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Soal Penyitaan Aset Dugaan Korupsi

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 21 Desember 2023
0 dilihat
Kejari Buton Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Soal Penyitaan Aset Dugaan Korupsi
Kejari Buton minta hakim tolak gugatan praperadilan soal penyitaan aset dugaan korupsi. Foto: Elfinasari/Telisik

" Sidang kedua praperadilan terkait penyitaan aset tanah milik Ahmad Ede, tersangka dugaan korupsi belanja konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara cargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo "

BUTON, TELISIK.ID - Sidang kedua praperadilan terkait penyitaan aset tanah milik Ahmad Ede, tersangka dugaan korupsi belanja konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara cargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (21/12/2023).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 Wita tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Buton yang diwakili oleh dua jaksa muda, Wahyu Prasetyo dan Al-Falah Tri Wahyudin. Sementara pihak pemohon, Ahmad Ede, diwakili oleh kuasa hukumnya La Ode Ahmad Faris bersama mitranya La Ode Arisian.

Hakim tunggal, Naufal Muzakki, memimpin sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejari Buton terkait gugatan praperadilan. Kejari Buton meminta hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ede melalui kuasa hukumnya, La Ode Ahmad Faris.

Baca Juga: Keluarga Korban Desak Tangkap Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Kendari

Jawaban Kejari Buton yang dibacakan oleh AL-Falah Tri Wahyudin dan Wahyu Prasetyo, mengaku, penyitaan aset Ahmad Ede dilakukan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti dalam hal upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon Ahmad Ede.

"Tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sehingga orientasi saat ini tidak hanya penghukuman terhadap pelaku, tetapi yang harus diutamakan adalah penyelamatan atau pemulihan keuangan negara," ungkapnya.

Dikatakan, Penyidik Kejari Buton menyita 1 l bidang tanah seluas 2549 m2 dengan Hak Milik Nomor 1273 pemegang hak atas nama Ahmad yang terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan tanpa alasan, penyitaan terhadap aset tersebut didasarkan atas ratio legis bahwa pelaku tindak pidana korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Dikira Tidur, Pria Ini Justru Ditemukan Tewas dalam Kamar Penginapan Kendari

Dijelaskan, dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai pidana Uang Pengganti yang ditujukan untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara yang mana dalam ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan sita eksekusi terhadap aset-set terpidana apabila terpidana tidak mampu atau tidak mau membayar uang pengganti.

Lanjut dia, namun dalam praktiknya kebanyakan  terpidana yang mengalihkan dan menjual asetnya sehingga tidak dapat disita, permasalahan inilah yang membuat pemulihan kerugian keuangan negara menjadi terhambat. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang progresif dalam hal penyitaan aset untuk menjamin pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum, Ahmad Ede, La Ode Ahmad Faris menyatakan akan mengajukan tanggapan terkait hal tersebut. Hakim tunggal, Naufal Muzakki, memberikan waktu hingga Jumat (22/11/2023) besok untuk menilai tanggapannya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga