Miras Menjamur, Pemkab Bombana Masih Cuek

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2020
0 dilihat
Miras Menjamur, Pemkab Bombana Masih Cuek
Ratusan Botol Miras dihancurkan, dimapolres Bombana pada 19 Desember 2019. Foto: Hir/Telisik

" Kami polisi hanya bisa mengamankan minuman kalau kedapatan, tapi kalau menindak orang yang mengkonsumi, kami tidak punya dasar. "

BOMBANA, TELISIK. ID – Pemerintah Kabupaten Bombana kurang memusatkan perhatiannya terhadap beredarnya minuman keras (miras). Hal ini dibuktikan oleh pernyataan Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, S.IK beberapa hari lalu di alun-alun kegiatan temu muka bersama warga binaannya si Sektor Rumbia. 

Setiap penghujung pergantian tahun, di depan mata anggota DPRD serta pemerintah daerah, ratusan botol miras berbagai merek baik minuman impor maupun lokal dihancurkan namun tak kunjung ada upaya untuk meminimalisir.

Baca Juga : Penemuan Mayat di Lakeba Diduga Bermotif Dendam

Kata Andi Herman, angka kriminal untuk wilayah Kabupaten Bombana terbilang sangat tinggi. Setelah dikembangkan, ternyata penyebabnya, pelaku umumnya dalam pengaruh kameko. Didepan ratusan warga, mantan Kapolres Buton itu mengatakan, polisi tidak bisa berbuat banyak soal peredaran dan para pengkonsumsi minum beralkohol.

“Kami polisi hanya bisa mengamankan minuman kalau kedapatan, tapi kalau menindak orang yang mengkonsumi, kami tidak punya dasar,” ucapnya.

Baca Juga : Komplotan Pencuri Ratusan Ekor Sapi Diciduk Polisi

Mencontoh pada daerah bekas binaannya, tepatnya Desa Kondowa dan Dongkala Kecamatan Pasarwajo yang merupakan daerah yang berhasil mendeklarasikan diri sebagai desa bebas miras tentunya dengan buah tangannya sehingga bisa benar-benar bebas dari godaan minuman beralkohok.

Pihaknya berharap, Pemkab Bombana Bisa turut andil dalam pencegahan beredarnya miras di daerah.

“Sebenarnya kalau miras ini serius diperhatikan maka peluangnya sangat terbuka. Lewat pintu DPRD bisa dibuat peraturan daerah, melalui pemerintah desa juga bisa dibuatkan perdesnya yang muatannya berisi sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera terhadap pengkonsumsi miras,” pungkasnya.

Baca Juga : Bupati Buton Selatan Beli Pulau Pribadi Atasnama Pemda

Reporter: Hir Arbianto
Editor: Rani

Baca Juga