Cerita Terapis Kecantikan Nyambi Mucikari, Jajakan Gadis Muda hingga Rp 700 Ribu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 18 Januari 2026
0 dilihat
Cerita Terapis Kecantikan Nyambi Mucikari, Jajakan Gadis Muda hingga Rp 700 Ribu
Ilustrasi, seorang terapis kecantikan di Lampung terungkap nyambi mucikari, menjajakan gadis muda secara daring hingga Rp 700 ribu. Foto: Repro Pinterest.

" Di balik layanan pijat kecantikan, seorang perempuan Lampung membangun jejaring prostitusi daring "

PRINGSEWU, TELISIK.ID - Di balik layanan pijat kecantikan, seorang perempuan Lampung membangun jejaring prostitusi daring, menjajakan gadis muda hingga Rp 700 ribu, sebelum ditangkap polisi jelang Lebaran Idul Fitri.

Seorang perempuan berinisial NS (27), warga Lampung, harus menjalani hari raya Idul Fitri dari balik jeruji besi. NS yang sehari-hari bekerja sebagai terapis kecantikan diketahui menjalankan peran ganda sebagai mucikari dalam praktik prostitusi daring.

Aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam selama sebulan terakhir, bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Peran NS terungkap setelah aparat Polres Pringsewu melakukan penindakan pada Minggu malam, 31 Maret 2024. NS diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan dua perempuan lain yang diduga sebagai pekerja seks komersial, masing-masing berinisial KS, 18 tahun, dan MR, 26 tahun, di sebuah penginapan wilayah Pringsewu Timur.

Baca Juga: Kerap Lihat Penampakan Hantu Belum Tentu Mistik, Begini Fakta Medisnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap KS dan MR dilakukan tidak lama setelah NS lebih dulu diamankan. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian pengungkapan kasus.

“NS dalam kesehariannya berprofesi sebagai terapis kecantikan. Saat menjalankan bisnis prostitusi, ia menawarkan perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp700 ribu,” kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, seperti dikutip dari Viva, Minggu (18/1/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, enam alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi prostitusi daring yangI dijalankan NS bersama dua perempuan lainnya.

Menurut Maulana, NS mengakui praktik tersebut telah dijalankan selama sekitar satu bulan. Dari setiap transaksi, ia memperoleh keuntungan yang nilainya bervariasi.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar Rp100 ribu per transaksi,” ujar Maulana.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Tidak Adil, Gadis Cantik Ini Tetap Istikamah di Jalan Islam

Ketiga perempuan itu kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Pringsewu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Polisi menjerat NS dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP terkait perbuatan memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari prostitusi.

“Langkah penegakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan,” tutur Maulana.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga