COVID-19 dan Hilangnya Nalar Manusia
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 19 November 2020
0 dilihat
Praktisi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, Hijriani, SH, MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah, yang meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pada awal Maret 2020 pandemi COVID-19 melanda Indonesia dengan mengonfirmasi beberapa pasien yang dinyatakan positif, tidak lama berselang disusul dengan berita positifnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Dengan divonisnya Menteri Perhubungan positif COVID-19 seakan membuat panik dan menampar pemerintah juga masyarakat kita yang awalnya jumawa mengganggap masyarakat Indonesia kebal terhadap virus ini.
Tanpa jeda, jumlah penderita positif COVID-19 tersebar hampir ke seluruh penjuru Indonesia, angkanya tak terbendung mencapai ribuan yang terdeteksi positif, ratusan yang meninggal, ada yang masih ODP, PDP dan OTG.
Korban berjatuhan dan terus meningkat, tidak hanya masyarakat biasa, pejabat dan juga garda terdepan tenaga kesehatan mulai dari dokter dan paramedis mulai berjatuhan, ikut menjadi korban keganasan virus ini, bahkan yang ironis dan menyesakkan, dokter dan paramedis yang berjuang mati-matian menangani penderita COVID-19 tidak diterima masyarakat dimana mereka tinggal.
Ada hal yang paling miris dari wabah ini adalah bukan karena hilangnya manusia akan tetapi hilangnya kemanusiaan di tengah wabah ini. Yang jelas mereka yang telah berbau virus ini terstigma aib dan akan dijauhi oleh sekelilingnya.
Akibat badai virus ini mendera hampir seluruh aspek bangsa ini, kesehatan, perekonomian, sosial bahkan juga hukum, menjadi masalah yang bersahutan menghampiri bangsa ini. Bayangkan saja karyawan biasa, pedagang kecil, dan masyarakat yang kerja serabutan sangat rentan dengan kemiskinan.
Menurut praktisi Hukum Pidana, Hijriani, SH.,MH, Sebenarnya pemerintah dapat menggunakan pendekatan beberapa regulasi yang cepat dengan menggunakan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah, yang meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah,” jelasnya.
Baca juga: Begini Prakiraan Cuaca Wilayah Kendari Hari Ini dan Esok
Selain UU Nomor 4 Tahun 1984, Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Sulawesi Tenggara ini, pemerintah juga dapat menggunakan PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
“Bagaimana jika satu hari saja mereka tidak bekerja, maka apa yang dapat mereka makan. Transportasi online menjadi sangat sepi, pendapatan mereka menurun drastis. Banyak sektor pariwisata tutup, mereka yang tergantung pada sektor ini menjadi pengangguran, pemilik warung mengeluh terpaksa berhenti menjajakan makanannya,” terangnya.
Sebagai bangsa Indonesia yang besar, masyarakat mesti mengambil bagian dalam memperjuangkan, bergotong royong, saling tolong menolong, berkontribusi dalam membasmi dan mencegah wabah virus ini. Mematuhi anjuran pemerintah, senantiasa menjaga jarak (physical distancing), di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak, tidak berkerumun, dan melakukan isolasi diri secara patuh bila berpotensi sakit atau berpotensi menularkan. Itu saja sudah cukup kita lakukan untuk keluar dari masa krisis ini.
Jikapun mampu, masyarakat yang memiliki kelebihan finansial dapat membantu lainnya yang berada dalam kondisi kekurangan sebagai dampak dari imbauan tinggal di rumah. Kondisi ini menciptakan budaya bangsa kita, budaya gotong royong yang mengakar dan menjadi karakter bangsa Indonesia. Ataupun juga melakukan aksi sosial maupun kemanusiaan yang menunjukkan rasa peduli, saling support terhadap satu sama lain. Semoga Bangsa Indonesia bisa melewati ujian ini, dan wabah virus segera berlalu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr.Laode Bariun, SH.MH, mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU), Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
"Yang dikhawatirkan banyak penumpang gelap, karena dana talangan COVID-19, mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha," jelasnya.
Selain itu, menurut Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara ini, dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah tidak ada pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB.
Pilihan lebih ekstrem seperti karantina wilayah atau lockdown tidak diberikan.
Baca juga: Sultra Punya Tujuh Potensi Wisata yang Bisa Getarkan Dunia
Bariun pun kembali mengingatkan kepada publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan dan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat alih-alih menyalahkan kepala daerah dalam mengatasi pandemi.
“Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani COVID-19 sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat," pesan Laode Bariun.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan virus COVID-19 Sulawesi Tenggara, penyebaran COVID-19 hingga hari ini, Kamis (19/11/2020), tercatat 5.827 kasus dan yang sembuh sebanyak 4.497 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 91 orang.
Untuk itu, Jubir Satgas COVID-19 Sultra, dr. Laode Wayong Rabiul Awal meminta agar masyarakat taat protokol kesehatan untuk meringankan tugas para dokter dan tenaga medis dalam merawat penderita COVID-19.
"Jangan menambah penderita baru di Sultra, kita akan meringankan tugas mereka dalam merawat penderita COVID-19 bila seluruh masyarakat melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
dr. Wayong juga mengatakan, orang yang sehat memiliki imunitas yang baik tidak akan sakit akibat COVID-19, namun justru menjadi orang tanpa gejala yang menularkannya kepada orang-orang yang rentan.
Karena itu Pemerintah mewajibkan agar setiap orang mengenakan masker selama pandemi COVID-19 ini agar orang-orang yang rentan tidak tertular COVID-19.
"Orang yang rentan ini di antaranya mereka yang lanjut usia, usia balita, orang yang menderita penyakit kronis dan imunitas yang rendah," jelasnya. (A)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali