Dalam Dua Bulan, Kajari Muna Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Dalam Dua Bulan, Kajari Muna Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dua kasus yang dilidik itu, satunya (dugaan korupsi di Setwan Mubar) kita sudah tingkatkan ke penyidikan. "

MUNA, TELISIK.ID - Dalam kurung waktu dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna menangani dua kasus dugaan korupsi.

Dalam penangangan dua kasus tersebut, diketahui Kejari dikomandoi oleh pimpinan baru, yakni Agustinus Ba’ka Tandililing yang baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Kajari Muna menggantikan Fahmi Husni.

Setelah mendapat amanah tersebut, Agustinus langsung tancap gas menuntaskan perkara-perkara yang belum sempat terselesaikan.

Ia pun fokus pada kasus dugaan korupsi. Selama dua bulan terakhir, ia bersama anggotanya telah menggarap dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara (Butur).

"Dua kasus yang dilidik itu, satunya (dugaan korupsi di Setwan Mubar) kita sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Agustinus, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: 150 Orang Menyeberang di Pelabuhan Nusantara saat Hari Pertama Larangan Mudik

Baca juga: Salat Idul Fitri di Baubau Tunggu Arahan Gubernur

Selain itu, pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Desa Baluara yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan dua tersangka yakni, Plt Kades Baluara, Abdul Rahman dan Helwun Harila, Kabid di Dinas Peternakan ke Pengadilan (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Sudah dilimpahkan, saat ini masih dalam proses sidang," ujarnya.

Kemudian Kejari juga telah menerima pengembalian uang pengganti korupsi pembangunan PLTU Lasunapa sebesar Rp 313 juta dari mantan Kepala BPN Raha, Arifin.  

"Setelah mengembalikan uang pengganti, masa tahanan yang bersangkutan dikurangi setahun. Kalau tidak salah hari ini (Kamis) sudah bebas," ujarnya.

Dalam menjalankan tugas, ia berpegang teguh pada sikap profesionalisme. Sikap itu juga kemudian ditekankan pada bawahannya. Artinya, selain tegas, harus pula mengedepankan hati nurani. Di perkara korupsi misalnya, bila ada penyimpangan, maka didahulukan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kalau sudah tidak bisa dilakukan, baru diproses hukum. Intinya, kita berupaya adanya pengembalian dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19," pungkas Agustinus. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga