BAUBAU, TEKISIK.ID - Maskapai penerbangan Wings Air akhirnya menjatuhkan sanksi larangan penerbangan seumur hidup bersama Lion Air grup kepada mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani.

Sanksi diberikan menyusul guyonan bom Ketua PDIP Busel itu ketika berada di kabin pesawat Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Masuknya Arusani dalam daftar hitam Wings Air diungkapkan langsung oleh Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano.

"Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, Pak Arusani di-blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya," kata La Rano, kepada awak media, Selasa (21/06/2022).

Ketika ditanya terkait sanksi yang diberikan pihak bandara terhadap mantan Bupati Busel itu, La Rano mengaku bila kewenangan itu ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Alasannya, guyon bom La Ode Arusani terjadi di dalam pesawat.