Pemda Buton Utara Minta Pendapingan di Kejari Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Juli 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria usai meneken kerjasama. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara, meminta pendampingan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bidang hukum perdata dan tata usaha negara "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara, meminta pendampingan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Pendapingan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (29/7/2023).
Kata Agustinus, dalam pendampingan itu, bidang Datun akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan pemda mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hadir bukan sebagai tameng, tetapi memberikan pendapat hukum," kata Agustinus, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pemdes Wawoone Konawe Kepulauan Lunasi Utang BLT ke Warga
Fungsi Kejaksaan, selain sebagai pengacara negara juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan nasional.
Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria menerangkan, kerja sama dengan Kejari merupakan momen penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
"Melalui kerja sama ini, kita harapkan proses pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, P Wijaya Putra menerangkan kerjasama itu merujuk pada usulan dari Pemda Buton Utara.
Ia menjelaskan dasar hukum kerjasama itu diatur pada pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Kemudian, pasal 24 ayat 2 Perpres nyomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 29 Tahun 2016 yang diubah dengan Pepres Nomor 15 Tahun 2021.
Lalu disusul pasal 502 Perja Nomor PER-006/A/JA/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan yang diubah melalui Peraturan Kejaksaan nomor 1 tahun 2021.
Baca Juga: Foto Underwater di Wakatobi Jadi Daya Tarik Wisatawan, Ikan Hias Menjauh saat Didekati
Selanjutnya Perja Nomor PER-018/JA/07/2014 tentang SOP pada jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara. Terakhir, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Tugas kami memberikan pelayanan preventif," sebutnya.
Saat ini, sudah dua kabupaten yang menjalin kerjasama dengan Kejari. Adalah Pemda Muna Barat dan Buton Utara.
"Di Muna Barat, kami sudah melakukan pendampingan pada 18 kegiatan pada Dinas PUPR," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS