Dana BOS Boleh Digunakan untuk Penanganan COVID-19
Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
Dana BOS boleh digunakan untuk penanganan COVID-19. Foto: Repro Dara.co.id
" Dana bantuan operasional sekolah diperbolehkan untuk membeli barang- barang kebutuhan sekolah untuk tujuan pencegahan COVID-19. "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Efek pandemi COVID-19 mulai dirasakan pada satuan pendidikan. Hal ini dapat diketahui dengan dikeluarkannya kebijakan dana BOS boleh dipergunakan untuk penanganan wabah ini.
Kadis Pendidikan Buton Tengah (Buteng), Apdullah SP.d menjelaskan bahwa di tengah pandemi, penggunaan dana BOS untuk penanganan COVID-19 bagi sekolah-sekolah di wilayah Buton Tengah diperbolehkan.
"Dana bantuan operasional sekolah diperbolehkan untuk membeli barang- barang kebutuhan sekolah untuk tujuan pencegahan COVID-19," ungkapnya Selasa (5/5/2020).
Ia menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan adanya surat edaran No. 420/112/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 pada satuan pendidikan wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Upah Anggota Satgas COVID-19 Kecamatan di Bombana Diduga Dipotong
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, dana bantuan operasional sekolah diperbolehkan untuk membeli barang- barang kebutuhan sekolah untuk keperluan pencegahan COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk pembiayaan pembelajaran daring.
"Yang paling penting kita harapkan di samping proses pembelajaran di rumah tetap berlangsung dan juga guru-guru bisa memberikan edukasi kepada siswa-siswanya termasuk orang tua terkait COVID-19 ini. Itu prioritasnya," ujarnya.
Hal senada juga dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang mengeluarkan kebijakan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli peralatan dan kebutuhan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani