52 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat, BPN Minta Dukungan Pemkot Kendari

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
52 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat, BPN Minta Dukungan Pemkot Kendari
Badan Pertanahan Kota Kendari melakukan sosialisasi program PTSL. BPN meminta bantuan Pemerintah Kota Kendari untuk mengajak masyarakat membuat sertifikat. Foto: Sumarlin/Telisik

" Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih memiliki kuota pembuatan sertifikat sebanyak 52 ribu bidang tanah di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih memiliki kuota pembuatan sertifikat sebanyak 52 ribu bidang tanah di Kota Kendari. Untuk menyelesaikan pekerjaan itu, BPN meminta dukungan Pemerintah Kota Kendari melalui camat dan lurah untuk mengajak masyarakat membuat sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara Asep Heri menjelaskan, mereka masih punya pekerjaan berat untuk mensertifikatkan sebanyak 200 ribu bidang tanah di Sulawesi Tenggara hingga tahun 2024. Sedangkan di Kota Kendari masih terdapat sekira 52 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Dia mengakui, sejumlah kendala masih dihadapi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, sehingga target yang ditetapkan masih banyak yang belum terealisasi. Padahal menurutnya banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti program ini, seperti biaya yang lebih murah, waktu yang relatif lebih singkat dan persyaratan yang sederhana.

"Salah satu produk kita nanti ini, di kelurahan itu ada peta lengkap, jadi kita punya batas wilayah yang jelas, peta yang jelas," ungkapnya saat sosialisasi pada camat dan lurah di Pemerintah Kota Kendari, Selasa (17/10/2023).

Bagi pemerintah daerah, jika semua bidang tanah telah terdata, maka batas-batas wilayah semakin jelas, sehingga sengketa tanah bisa dengan mudah diatasi, termasuk potensi penambahan jumlah pendapatan daerah dari pembayaran PBB masyarakat.

Baca Juga: 318 Bidang Tanah di Muna Belum Tersertifikat

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, meminta camat dan lurah membantu BPN sebagai mitra untuk mengajak masyarakat mengikuti program PTSL, agar masyarakat yang belum memiliki alas hak atas tanahnya, bisa segera dibuatkan.

"Kita harus berbasis data, datanya harus valid, jangan datanya kita plintir-plintir. Jadi data yang dikeluarkan teman-teman di kelurahan sifatnya data dasar, data base. Kalau data basenya keliru sampai ke atas-atasnya semua keliru," tegasnya.

Sekda juga mengingatkan para camat dan lurah untuk menghindari segala bentuk pungutan liar pada masyarakat dalam program PTSL.

Kepala BPN Kota Kendari Hemran Saeri menjelaskan, tahun 2023 ini Kota Kendari mendapatkan kuota pembuatan sertifikat sebanyak 5.400 bidang tanah tersebar di 36 kelurahan 10 kecamatan. Jumlah ini masih bertambah, namun pihak BPN akan menyelesaikannya di tahun 2024 dengan sejumlah pertimbangan.

"Karena memang di Kota Kendari ini permasalahan overlap, tumpang tindih menjadi permasalahan yang perlu perhatian, sehingga kami membutuhkan dukungan pihak kelurahan untuk peningkatan kualitas data," katanya.

Baca Juga: 595 Bidang Tanah Pemda Busel Jadi Temuan BPK

Menurutnya, di Kota Kendari banyak bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum terpetakan secara digital. Ini membutuhkan dukungan pihak kelurahan atau kecamatan agar kerja mereka lebih cepat dan tak berulang.

Dia menambahkan, tahun 2025 layanan pertanahan di Kota Kendari seluruhnya sudah elektronik atau digital. Untuk menuju proses itu, tahun 2023 ini sedang dilakukan proses digitalisasi seluruh dokumen pertanahan, sehingga kedepannya proses layanan pertanahan bisa dilakukan secara digital. Rencana sertifikat digital akan dimulai dengan sertifikat milik Pemerintah Kota Kendari.

Kemudian untuk mengajak masyarakat Kota Kendari yang memiliki tanah untuk membuat sertifikat. BPN akan menggelar PTSL Cup berupa kejuaraan bola voli tingkat Kota Kendari. Di momen ini BPN akan menyediakan sejumlah loket untuk pelayanan pembuatan sertifikat program PTSL. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga