Tahun Ini Satu P3K di Muna Pensiun
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
0 dilihat
Bupati Muna membagikan SK P3K. Foto : Sunaryo/Telisik
" Di Muna, dari total 111 P3K yang baru saja mengantongi surat keputusan (SK), satu di antaranya akan pensiun di bulan Desember tahun ini. "


MUNA, TELISIK.ID - Batas usia pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, 60 tahun.
Di Muna, dari total 111 P3K yang baru saja mengantongi surat keputusan (SK), satu di antaranya akan pensiun di bulan Desember tahun ini.
"Ada satu orang tenaga penyuluh pertanian, La Ode Safei yang akan pensiun tahun ini," kata Andi Mapitumba, Kabid Pemberhentian dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Besok, 16 Kepala Daerah di Jatim Hasil Pilkada 2020 Dilantik
Andi menerangkan, bagi P3K yang pensiun di usia 60 tahun tidak perlu khawatir. Pemerintah Pusat saat ini tengah merumuskan pemberian jaminan pensiun.
"Bisa jadi yang diberikan adalah pesangon. Kita tunggu saja aturan yang dikeluarkan pusat," terangnya.
Tahun ini pula, akan kembali dibuka penerimaan P3K. Hanya saja, masih menunggu kuota dari pusat. Namun, BKPSDM sudah mendapat bocoran formasi yang akan diterima hanya guru.
Penerimaan P3K menjadi incaran para honorer. Pasalnya, gajinya bersumber dari APBN terbilang besar. Golongan IX (S1) sebesar Rp 2,9 juta perbulan dan golongan VIII Rp 2,6 juta perbulan. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha