Dari Perlindungan Anak hingga Penyelenggaraan Haji, Ini Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 20 November 2021
0 dilihat
Dari Perlindungan Anak hingga Penyelenggaraan Haji, Ini Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kolut
Penyerahan tiga Raperda inisiatif DPRD Kolut diserahkan Ketua DPRD Buhari, S.Kel.,M.Si kepada Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar MH untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Selain fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga memiliki fungsi legislasi yakni menetapkan Peraturan Daerah bersama pemerintah "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Selain fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga memiliki fungsi legislasi yakni menetapkan Peraturan Daerah bersama pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada tata tertib DPRD Kolut pasal 5 ayat (1) "Salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan peraturan daerah".

Selain itu, ketentuan dalam pasal 33 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 juga menyebutkan “Rancangan Perda kabupaten yang telah diajukan oleh anggota DPRD kabupaten, komisi gabungan, atau Bapemperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD kabupaten disertai penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik".

Pernyataan tersebut disampaikan H. Burhanuddin, SH saat menyampaikan pengantar Ketua Bapemperda DPRD Kolut tentang penyerahan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kolut tahun 2021, di gedung DPRD Kolut, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Jika Masih Ingin Berlayar, Kapal Cepat di Kolut Ini Wajib Siapkan Armada Aluminium

"Berdasarkan regulasi tersebut,  Bapemperda mempunyai peran yang sangat strategis karena mempunyai salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi," terangnya.

Dalam penyusunan Raperda tersebut, lanjutnya, Bapemperda tidak hanya menerima usulan dari Bupati Kolaka Utara tapi juga menerima usulan-usulan dari alat-alat kelengkapan lain.

"Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kolaka Utara menyerahkan Raperda tentang Perlindungan anak, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Penyelenggaraan Ibadah Haji," urainya.

Anggota Bapemperda DPRD Kolut, H. Burhanuddin, SH saat menyampaikan pengantar Ketua Bapemperda tentang 3 Raperda inisiatif DPRD. Foto: Sekertariat DPRD Kolut.

Lebih lanjut ia menuturkan, latar belakang diajukannya tiga Raperda tersebut sebagai berikut.

1. Raperda Tentang Perlindungan Anak

Terbentuknya Raperda tentang Perlindungan Anak di Kolut sebagai upaya mengoptimalkan, meningkatkan koordinasi, kolaborasi antar pihak dalam melindungi dan memperhatikan tumbuh kembang anak.

Sekaligus melaksanakan program nasional kabupaten layak anak yang ada di Kolaka Utara serta mencegah kekerasan terhadap anak.

"Untuk mewujudkan itu, diperlukan suatu kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kolaka Utara," jelasnya.

2. Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Pesantren sebagai wadah pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dikembangkan dengan sebuah kebijakan yang dilaksanakan secara terintegrasi berdasarkan kekhasan yang difasilitasi pemerintah daerah.

"Olehnya itu, dibuatkan suatu regulasi yang jelas untuk menjaga komitmen dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kolaka Utara," tukasnya.

Baca Juga: Genangan Setinggi 50 Cm Selimuti Kota Baubau Saat Hujan

3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Raperda ini disusun untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji serta memperkuat koordinasi bersama instansi Kementrian Agama.

"Dengan begitu, diperlukan suatu kesepakatan dan komitmen bersama agar penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaan haji Kolaka Utara berjalan aman dan lancar," bebernya.

Bapemperda berharap, tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas bersama Bupati Kolut serta jajaran perangkat daerah untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kolaka Utara tahun 2021.

"Besar harapan dari DPRD Kabupaten Kolaka Utara tiga Raperda tersebut  ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga