Jika Masih Ingin Berlayar, Kapal Cepat di Kolut Ini Wajib Siapkan Armada Aluminium

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Jika Masih Ingin Berlayar, Kapal Cepat di Kolut Ini Wajib Siapkan Armada  Aluminium
Kapal cepat Ekspress Bahari 88 berlabu di dermaga Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pemilik kapal cepat Ekspress Bahari 88, PT Belibis Putra (BP) wajib memenuhi syarat yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemilik kapal cepat Ekspress Bahari 88, PT Belibis Putra (BP) wajib memenuhi syarat yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).

Syarat tersebut yakni menyediakan armada yang terbuat dari aluminium jika masih ingin berlayar di Kolut.

Permintaan Pemda Kolut ini merupakan syarat yang telah diajukan ke penyedia jasa transportasi laut tersebut, sebelum mereka memperoleh izin operasional dan resmi berlayar 25 Agustus 2021 lalu.

Syarat yang telah ditetapkan kedua belah pihak itu, berlaku sejak kapal jenis fiber tersebut mulai menjajaki rute barunya, pulang pergi (PP) Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara menuju Pelabuhan Bangsala, Siwa, Kabupaten Wajo.

"Selama enam bulan terhitung sejak pertama kali mereka operasi, pihak perusahaan masih boleh menggunakan armada yang terbuat dari fiber. Namun, setelah itu mereka wajib menggantinya dengan armada yang terbuat dari aluminium," kata Kadis Perhubungan, Kolaka Utara, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Genangan Setinggi 50 Cm Selimuti Kota Baubau Saat Hujan

Baca Juga: Kadis Ketahanan Pangan Sultra Sulwan Abunawas Ditunjuk Jadi Pj Bupati Koltim

Perjanjian tersebut tetap berlaku, lanjut dia, tahun 2022 kedepan pihak perusahaan sudah harus menggunakan armada dari aluminium.

Hal ini ditekankan terus oleh bapak Bupati ke kami sehingga wajib mengingat pihak perusahaan.

"Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kolaka Utara dan ini sampai kontraknya masih ada," terangnya. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga