DCT Segera Segera Ditetapkan, KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Caleg yang Tidak Jujur

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
DCT Segera Segera Ditetapkan, KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Caleg yang Tidak Jujur
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, ada caleg yang tidak jujur terkait statusnya.Foto: Erni Yanti/Telisik

" Untuk bakal calon yang masih menjadi pejabat negara, masih diberi kesempatan sebelum penetapan DCT "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara akan segera mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023. Saat ini DCT masih dalam tahap penyusunan.

"Sekarang ini dalam proses penyusunan. Beberapa partai politik ada yang melakukan pergantian caleg, tapi itu kami serahkan kepada pengurus partai pusatnya. Yang jelas, kami siap umumkan DCT tanggal 3 November," ungkap Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, Selasa (17/10/2023).

Penetapan DCT untuk tiga peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, pasangan presiden dan wakil presiden dan calon perseorangan DPD, akan ditetapkan KPU RI pada tanggal 25 November 2023. Setelah penetapan tersebut barulah dimulai masa kampanye.

Asril menyebutkan, untuk bakal calon yang masih menjadi pejabat negara, masih diberi kesempatan sebelum penetapan DCT.

"Masih ada caleg yang tidak jujur menyampaikan statusnya, misalkan yang bersangkutan adalah pejabat negara," tambahnya.

Baca Juga: Penetapan DCT 4 November, Pj Gubernur Singgung Baliho Caleg Bukan pada Tempatnya

Lebih lanjut dijelaskan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian dari pejabat negara, paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT. Apabila yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan bukti pemberhentian dari pejabat negara, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita akan memastikan kembali karena ketika kita tetapkan sebagai daftar calon tetap, itu artinya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Satu per satu akan kami sisir di masing-masing partai politik, begitu pula teman-teman kami yang ada di daerah," tutupnya.

Dilansir dari Kompas.com, menurut pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, calon peserta pemilu yang wajib mundur dari jabatannya, yaitu:

1. Kepala daerah

2. Wakil kepala daerah

3. Aparatur sipil negara (ASN)

3. Anggota TNI

4. Anggota Polri

5. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga: Bacaleg ASN Wajib Setor SK Pengunduran Diri Sebelum Penyusunan DCT

Lalu, pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pasal 240 ayat (1) huruf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga