Kunjungi Telisik.id, Mahasiswa Jurnalistik UHO Kendari Bahas Responsif Media pada Gender dan Anak

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juni 2023
0 dilihat
Kunjungi Telisik.id, Mahasiswa Jurnalistik UHO Kendari Bahas Responsif Media pada Gender dan Anak
Kunjungan akademik mahasiswa Jurnalistik UHO Kendari di Kantor Telisik.id. Foto: Ist.

" Sebanyak 32 mahasiswa Jurnalistik, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyambangi Kantor Telisik.id yang beralamat di Jalan Taridala No 29 B, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 32 mahasiswa Jurnalistik, Universitas Halu Oleo  (UHO) Kendari menyambangi Kantor Telisik.id yang beralamat di Jalan Taridala No 29 B, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kunjungan akademik kali ini bertujuan untuk memenuhi tugas lapangan dari mata kuliah Media Responsif Gender dan Anak. Dosen mata kuliah Jurnalistik UHO, Irmawanti menjelaskan, kunjungan akademik itu merupakan kunjungan lapangan untuk sharing tentang responsif media terhadap gender dan anak di Kota Kendari.

"Sebelumnya kami ucapkan terimakasih sudah diterima oleh Telisik.id di sini, kami akan melakukan sharing terkait pemberitaan tentang responsif media terhadap gender dan anak di Telisik.id," kata Irmawanti.

Baca Juga: Oknum TNI AD Marah-Marah di Ajang Balapan Motor di Kota Kendari

Seorang mahasiswi, Natasya Salsabila menanyakan pemberitaan terkait kekerasan perempuan dan anak, bagaimana peran Telisik.id dalam menjaga korban dari pemberitaan yang beredar.

Hal tersebut dijawab oleh Koordinator Liputan (Korlip), Nur Khumairah Sholeha Hasan, ia menyebut masalah perlindungan perempuan dan anak, terutama hak-hak anak, seperti pengungkapan identitas, wajah dalam pemberitaan media massa telah mendapat perhatian khusus.

Di Telisik.id, pemberitaan kekerasan perempuan dan anak telah dilakukan seperti pemilihan dan penggunaan diksi dalam pemberitaan, seperti melindungi korban, baik nama maupun identitas korban dengan tidak menuliskan secara rinci agar korban dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan tidak mengalami trauma akibat pemberitaan. 

Untuk pemberitaan kasus kekerasan anak, terdapat panduan dalam kode etik jurnalistik dan panduan pemberitaan ramah anak yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Di antaranya, anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tidak boleh diungkap identitasnya, baik nama, alamat, sekolah, termasuk foto dan videonya tak boleh dipublikasikan. Mengingat kemungkinan trauma yang bisa mereka alami.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota Bawaslu Wilayah III Sulawesi Tenggara, Berikut Daftarnya

Selain itu, mahasiswa lainnya Noer Iqka Pratiwi Arif menanyakan, sejauh apa peran media dalam memberitakan kasus kekerasan perempuan dan anak di media online.

"Tak sedikit pemberitaan yang membahas kekerasan pada kaum perempuan dan anak dalam sebuah keluarga. Di sinilah pentingnya media massa bagaimana menyajikan berita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disajikan dalam berita ramah anak dan perempuan," tambahnya.

Dalam aktivitas jurnalistik, wartawan menjadi pionir dalam proses peliputan. Wartawan yang baik, ketika melakukan wawancara, harus sopan, memahami kondisi korban dan menghargai keluarga korban jika yang bersangkutan enggan untuk di wawancara terkait kasus yang dialami. (A)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga