Dekat Hutan Lindung, Masyarakat Konawe Selatan Dapat Edukasi Perda

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 25 Februari 2023
0 dilihat
Dekat Hutan Lindung, Masyarakat Konawe Selatan Dapat Edukasi Perda
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan. Foto: Ist.

" Setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat diharapkan lebih paham pengelolaan dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat sejak dimulainya masa sosialisasi gelombang satu, 21-25 Februari 2023.

Ada total 35 perda yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulawesi Tenggara. Setiap anggota DPRD wajib memilih minimal satu perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Anggota DPRD Komisi I, Asrizal Pratama Putra memilih Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk ia sosialisasikan kepada masyarakat di dua titik di dapilnya, Desa Boro-Boro dan Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Ia memilih perda tersebut karena sangat relevan dengan kondisi wilayah dan kondisi masyarakat di dapilnya yang berbatasan dengan hutan lindung dan hutan produksi. Ia merasa potensi hayati daerah tersebut perlu dikelola dengan baik dan diminimalisir kerusakannya.

Asrizal berharap setelah dilakukan sosialisasi tersebut, masyarakat lebih paham tentang pengelolaan dan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Baca Juga: PN Unaaha Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kawasan Hutan Lindung di Konut

Diunduh dari Peraturan.bpk.go.id, Perda Nomor 14 Tahun 2016 secara rinci di dalamnya tertulis pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan tiga kegiatan, antara lain pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Asrizal Pratama Putra bersama warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan saat kegiatan sosialisasi perda. Foto: Ist.

 

Untuk pemanfaatan kawasan, di pasal 18 dijelaskan kegiatan usaha yang bisa dilakukan antara lain:

1. Budidaya tanaman obat.

2. Budidaya tanaman hias.

3. Budidaya jamur.

4. Budidaya lebah.

5. Rehabilitasi satwa.

6. Budidaya hijauan makanan ternak.

Baca Juga: Oknum RT di Kendari Diduga Bakar Hutan Lindung Nanga-Nanga

Untuk pemanfaatan jasa lingkungan, di pasal 19 dijelaskan kegiatan usaha yang boleh dilakukan antara lain:

1. Pemanfaatan aliran air.

2. Pemanfaatan air.

3. Wisata alam.

4. Perlindungan keanekaragaman hayati.

5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan.

6. Penyerapan dan/atau penyimpan karbon.

Sementara untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, dalam pasal 20 berupa rotan, madu, buah, getah dan jamur. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga