Deretan Fakta Debt Collector Bentak Polisi

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
Deretan Fakta Debt Collector Bentak Polisi
Debt collector yang viral karena membentak dan memaki Aiptu Evin Susanto kini telah ditangkap. Foto: Beritasatu.com

" Viral di media sosial kasus debt collector bentak polisi. Dalam video beredar, polisi dibentak debt collector yang menarik kendaraan selebgram Clara Shinta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Viral di media sosial kasus debt collector bentak polisi. Dalam video beredar, polisi dibentak debt collector yang menarik kendaraan selebgram Clara Shinta.

Melansir Detik.com, debt collector tersebut membentak polisi lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat. Clara Shinta dan debt collector tampak berada di pos satpam. Keduanya sempat adu argumen.

Terlihat debt collector tersebut marah-marah dan membentak polisi. Debt collector tersebut tak mau menunggu keluarga Clara Shinta datang.

Baca Juga: Remaja Terduga Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan Ditangkap

Berikut ini beberapa fakta kasus debt collector bentak polisi buntut perkara tarik mobil selebgram Clara Shinta seperti dikutip dari Detik.com dan Sindonews.com:

1. Kronologi

Clara Shinta menyampaikan kejadian itu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/2/2023) lalu. "Itu di Apartemen Casagrande, sekitaran jam 1 siang, pada 8 Februari," ungkap Clara Shinta seperti dikutip dari Detik.com

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat debt collector itu berniat mengambil paksa mobil pribadinya. Clara Shinta meminta debt collector tersebut menunggu lantaran khawatir kejadian tersebut hanya modus.

Tak mau menunggu, debt collector tersebut bergegas pergi dan membentak polisi. Dia mengatakan debt collector tersebut tak mau dimediasi oleh polsek terdekat.

2. Debt collector dilaporkan

Clara shinta kemudian melaporkan kasus debt collector yang bentak polisi dan telah mengambil paksa mobilnya ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara teregistrasi dengan nomor: LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Clara tak merinci nama-nama yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, namun dia menyebut terlapor di antaranya debt collector yang bentak polisi seperti dalam rekaman video viral.

Baca Juga: Mayat Pria Penuh Belatung Ditemukan di Selokan

3. Debt collector ditangkap

Mengutip Tempo.co, Polda Metro Jaya menangkap tujuh preman dari dua kelompok, tiga di antaranya adalah debt collector yang diduga merampas mobil selebgram Clara Shinta.

Ketujuh preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga preman debt collector di antaranya telah memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang memediasi kasus itu di rumah Clara Shinta.

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga