Gadis Muda di Kendari Berhasil Gagalkan Aksi Jambret

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
Gadis Muda di Kendari Berhasil Gagalkan Aksi Jambret
Pelaku jambret yang berhasil digagalkan oleh korbannya, seorang gadis belia. Peristiwa penjambretan ini terjadi di Pasar Panjang, Kota Kendari. Foto: Ist.

" Seorang wanita muda berhasil mencegah upaya penjambretan yang dialaminya pada hari Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita muda berhasil mencegah upaya penjambretan yang dialaminya pada hari Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Kejadian tersebut terjadi di seputaran Pasar Panjang, Kota Kendari.

Korban bernama Rusni Arianti (17). Ia sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Anawai, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah berbelanja di pasar.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian, saat melintasi Pasar Panjang, Rusni melihat seorang pria mendekatinya dengan sepeda motor. Pria tersebut adalah AL (22). Tanpa disangka, terduga pelaku mencoba merampas ponsel milik Rusni yang berada di saku dasbor motor.

Namun, Rusni dengan cepat bereaksi dan menghalangi pelaku untuk melarikan diri. Akibatnya, AL terjatuh dari motornya dan berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Baca Juga: Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap

Saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian juga memberikan keterangan terkait kronologis peristiwa tersebut. Salah satu saksi, Baidi (24), mengungkapkan bahwa ia melihat Rusni sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Panjang.

"Saat itu, Rusni mengatakan bahwa dia sendirian dan sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli jilbab," ujarnya.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Jambret HP Kenalan Langsung Dihajar Massa

Video amatir yang diterima oleh Telisik.id berdurasi 55 detik, memperlihatkan kondisi korban usai peristiwa penjambretan itu. Dalam video tersebut, Rusni juga mengatakan. "Saya sendiri, dari arah Pasar Panjang mau beli jilbab," ucapnya.

AL, terduga pelaku dalam kasus ini, kini berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik upaya jambret yang dilakukan oleh pelaku. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga