Seorang Pria di Kolaka Tewas Dianiaya dalam Acara Joget Saat Pesta Pernikahan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 09 Juli 2024
0 dilihat
Seorang Pria di Kolaka Tewas Dianiaya dalam Acara Joget Saat Pesta Pernikahan
Kapolres Kolaka saat konferensi pers tindak penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Foto: Kolase

" Seorang pria berinisial U (41) menjadi korban penganiayaan hingga tewas saat acara joget dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Tembea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial U (41) menjadi korban penganiayaan hingga tewas saat acara joget dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Tembea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Senin (8/7/2024).

Berdasarkan sejumlah video yang diterima Telisik.id, memperlihatkan korban menggunakan baju berwarna hitam telah meninggal dunia usai ditikam pada bagian perut.

Dalam video yang berdurasi 20 detik itu, memperlihatkan keluarga korban yang menangis hiteris melihat korban telah meninggal dunia.

Selain itu, dalam video lain juga memperlihatkan sejumlah luka yang dialami korban yang berada di bagian perut, kepala, dan dahi.

Kepala Polres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, dalam konferensi persnya pada Selasa (9/7/2024), menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan ini pihaknya telah mengamankan salah satu terduga pelaku yang berinisial F (41).

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan

Kapolres menambahkan, kronologi kejadian ini bermula dalam acara joget yang ada saat pesta pernikahan di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

"Itu bermula saat korban U menarik salah seorang perempuan dalam acara joget itu yang merupakan keluarga korban, lalu direnggut oleh orang lain yang juga keluarga korban," ujarnya.

Namun, lanjut Kapolres, Korban U tidak terima dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan mengamuk dalam pesta tersebut. Kemudian terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

"Untuk sementara baru satu orang yang kami amankan, dan kemungkinan masih akan kita kembangkan ke saksi dan menjadi tersangka-tersangka selanjutnya," bebernya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku diamankan di sekitar lokasi kejadian berdasarkan petunjuk dan keterangan. Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan melihatkan barang bukti.

Baca Juga: Rayuan Hasyim Asy'ari Panggil Sayang dan My Love, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Sakit Ini di Area Reproduksi

Pihak Polres telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban baju berwarna hitam dan celana, serta sebilah badik dengan panjang sekitar 15 cm, lebar 3 mm , gagang dan warangka terbuat dari kayu berwarna hitam.

Kapolres membeberkan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban masih dalam proses pendalaman, apakah hanya motif emosional atau ada motif lain.

Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka untuk bersabar dan mempercayakan upaya penegakan hukum dari Polres Kolaka, serta tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Kolaka.

"Insyaallah kami akan bekerja secara optimal dan intensif untuk bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga kita bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan keadilan kepada korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,  tindak penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga