Resmi Ditetapkan, Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ASN 2025 Diperbanyak 12 Kali

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 10 Maret 2025
0 dilihat
Resmi Ditetapkan, Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ASN 2025 Diperbanyak 12 Kali
Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ASN kini diperbanyak menjadi dua belas kali. Foto: YouTube@Humas Pemkab Bekasi

" Jadwal Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jadwal Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah frekuensi pelaksanaan uji kompetensi dari yang sebelumnya hanya empat kali menjadi dua belas kali dalam setahun.

Kebijakan ini diterapkan guna memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengembangkan kariernya.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menetapkan kebijakan ini dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Penambahan frekuensi uji kompetensi diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian.

Dengan lebih banyak kesempatan, ASN dapat mengikuti ujian sesuai dengan kesiapan masing-masing tanpa harus menunggu lama.

Selain itu, perubahan kebijakan ini juga mencakup mekanisme baru dalam pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi yang sebelumnya hanya berfokus pada satu aspek kini mencakup kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.

Baca Juga: Uji Kompetensi 49 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa Rotasi dan Mutasi Jabatan

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju. Dengan demikian, profesionalisme serta kualitas kinerja ASN dapat terus meningkat.

BKN juga menetapkan kebijakan remedial bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi. Jika seorang ASN tidak mencapai nilai kelulusan dalam beberapa materi, ia tetap dapat mengikuti uji kompetensi ulang atau remedial.

Ujian ulang ini hanya berlaku untuk materi yang belum memenuhi nilai kelulusan, sehingga lebih efisien dan tidak membebani pegawai dengan pengulangan yang tidak perlu.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.

Menurutnya, dengan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi dan mekanisme remedial, pengembangan karier ASN dapat berjalan lebih terarah.

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan Arif, seperti dikutip dari situs bkn.go.id, Senin (10/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi besar dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.

Dengan semakin banyaknya kesempatan bagi ASN untuk mengikuti uji kompetensi, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin dinamis.

BKN sebagai instansi pembina JF di bidang Kepegawaian terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan ASN di Indonesia.

Dengan adanya perubahan sistem uji kompetensi ini, ASN diharapkan lebih mudah dalam mencapai jenjang karier yang lebih tinggi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Baca Juga: 67 ASN Ikut Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan di Wakatobi

Langkah ini juga mencerminkan komitmen BKN dalam membangun ASN yang lebih profesional dan berdaya saing.

Melalui sistem uji kompetensi yang lebih fleksibel dan sistem remedial yang lebih efisien, diharapkan pegawai ASN dapat lebih optimal dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan tugasnya.

Penerapan kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi ASN yang ingin terus berkembang di bidangnya. Dengan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi, pegawai ASN tidak lagi terbatas pada kesempatan yang terbatas dalam setahun.

Kini, mereka dapat menyesuaikan waktu ujian dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga