KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari bakal meminta Wali Kota untuk mengganti Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah.

Hal itu dilakukan apabila kebijakan atau aturan Wa Ode Nurhafiah di sekolah tidak sesuai dengan aturan pemerintahan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, sejumlah guru di SMP Negeri 10 Kendari mengaku mengeluh atas kebijakan kepala sekolahnya.

Sebab kebijakan itu memberatkan mereka dan membuat sejumlah guru menjadi tertekan.

Ketua Komisi III LM Rajab Jinik juga meminta agar guru SMP Negeri 10 Kendari tidak takut menyampaikan aspirasinya, baik melalui media maupun secara langsung di DPRD Kota Kendari.