Dewan Geram Tambang Pasir Cemari Pantai Nambo: Ada Korporasi Bertopeng Masyarakat

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Dewan Geram Tambang Pasir Cemari Pantai Nambo: Ada Korporasi Bertopeng Masyarakat
Lokasi penambangan pasir di Kelurahan Nambo Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik

" Menanggapi kondisi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik geram "

KENDARI, TELISIK.ID - Wisata Pantai Nambo, Kota Kendari, tercemar. Diduga karena aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Sebelumnya pemerintah kota telah memberikan teguran serta menyegel aktivitas penambangan pasir yang terletak di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo itu dengan memasangi plang pelarangan.

Penyegelan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari serta merusak lingkungan.

Namun para penambang tidak mengindahkan teguran Pemkot Kendari dan tetap melakukan aktivitas penambangan.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik geram.

Politikus Golkar ini mengungkapkan, persoalan tersebut sudah lama terjadi dan sebelumnya sudah diadukan di DPRD sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada saat RDP, Rajab sudah menyampaikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah itu dilakukan oleh korporasi namun mengatasnamakan masyarakat.

"Pada kesimpulan RDP pada waktu itu bahwa penambangan pasir di Nambo ada empat pengelola besar atas nama masyarakat," kata Rajab, Selasa (5/10/2021).

Rajab menyampaikan, sebenarnya masyarakat sudah diberikan izin oleh pemerintah setempat untuk mengelola pasir di lahan mereka sendiri dalam rangka menunjang ekonomi mereka.

Hanya saja, masyarakat tidak dibolehkan menggunakan alat berat karena dapat merusak lingkungan di sana.

"Karena yang merusak lingkungan di sana itu karena pencucian pasir besar-besaran yang melibatkan korporasi dan alat berat," ungkapnya

"Makanya kita simpulkan dalam RDP, tidak boleh ada masyarakat yang melakukan penambangan, eksploitasi lingkungan meskipun di lahannya sendiri. Karena itu tidak didukung Perda kita kalau menggunakan alat berat," jelasnya.

Lebih lanjut, Rajab meminta Pemkot sebagai eksekutor untuk menindak tegas. Tidak hanya memasang plang larangan, tapi Pemkot harus berani menyita alat berat yang ada.

"Nanti kita lihat, alat berat itu punya siapa, apakah punya persero atau korporasi yang mensuplai masyarakat. Karena kelihatan yang ada di sana bahwa ada korporasi yang memanfaatkan untuk kepentingan individu mereka dan itu bertopeng ke masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Komisi 2 DRPD Baubau Sidak Proyek Pembangunan Stadion Betoambari

Baca Juga: 4 Korban yang Dinyatakan Hilang Akibat Longsor di Luwu Akhirnya Ditemukan

Masyarakat pemilik lahan yang mengelola, disuplai alat berat oleh korporasi.

"Mereka mengirim pasir itu kepada korporasi seperti PT VDNI. Disitulah sebenarnya sehingga terjadi yang namanya penambangan besar-besaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan itu berdampak ke wisata Pantai Nambo," pungkas Legislator Dapil Kambu-Baruga ini.

Sementara itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan, akan menindak tegas perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Pantai Nambo Kendari.

"Kita akan proses sesuai ketentuan, negara ini adalah negara hukum tidak ada yang kebal akan hukum. Pemerintah Kota Kendari akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atas permasalahan tersebut," tegas Sulkarnain. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga