Soal Bumil Melahirkan dalam Mobil, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari
Andi May, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Pihak BPJS Kendari bertemu dengan pasien yang melahirkan dalam mobil di RS Aliyah 2 Kendari. Foto: Andi May/Telisik
" Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara, terkait seorang ibu terpaksa melahirkan di mobil karena sempat ditolak pihak Rumah Sakit (RS) Aliyah 2 Kendari, untuk mendapatkan layanan persalinan "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara, terkait seorang ibu terpaksa melahirkan di mobil karena sempat ditolak pihak Rumah Sakit (RS) Aliyah 2 Kendari, untuk mendapatkan layanan persalinan.
Diketahui, ibu hamil yang bernama Mutmainnah tersebut terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesejahatan Kota Kendari, dr. Hilal mengatakan, pihaknya telah menemui Mutmainnah.
"Kemarin kami sudah bertemu pasien. Suaminya juga telah menceritakan kronologi yang terjadi pada istrinya. Dari keterangan suami, memang benar istrinya berhasil melahirkan dalam mobil, namun peristiwa itu pada saat peserta menuju rumah sakit kembali," kata Hilal, Kamis (25/11/2021).
Pada saat itu, lanjut Halil, peserta memilih untuk bersalin di RS Aliyah 2 Kendari yang notabenenya ada beberapa rumah sakit terdekat yang dapat dijangkau dengan cepat oleh peserta.
"Peserta kami memilih untuk bersalin di RS Aliyah 2 Kendari, atas kemauan suami peserta," lanjut Hilal.
Baca Juga: Kafe Lesehan di Kota Kendari Menjamur
Halil juga mengatakan, pihak RS Aliyah 2 Kendari sebelumnya melakukan pemeriksaan awal.
"Namun karna pasien masih dalam kondisi pembukaan kedua, pihak rumah sakit menyarankan untuk ke faskes tingkat pertama, dikarenakan bukan kondisi emergency atau masih dalam pembukaan kedua sesuai dengan kriteria penggunaan JKN-KIS itu sendiri. Namun suami pasien tidak menerima informasi tersebut dan memilih untuk pulang," ucap Hilal.
Hal tersebut, Kabid PMR BPJS Kendari itu juga menegaskan, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Dinsos Ingatkan Lurah Transparan Salurkan Bansos
"Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Hilal.
Halil juga menyebutkan pasien beserta anak telah dirawat di Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari dengan kondisi sehat wal afiat. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha