Dewan Kesal Pemda Mangkir Pembahasan Perbup Tarif Layanan BLUD RSUD Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Dewan Kesal Pemda Mangkir Pembahasan Perbup Tarif Layanan BLUD RSUD Bombana
Ashari Usman bersama Herlin. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Kami sudah menunggu dari tadi pukul 10.00 tapi sampai sekarang (pukul 12.30 Wita) pihak Pemda tidak hadir dan tidak ada keterangan juga. "

BOMBANA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Bombana kesal karena pemerintah mangkir dari undangan pembahasan rancangan Perbup tentang tarif pelayanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Bombana.

Kekesalan itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Bombana, Ashari Usman, pasca seluruh anggota membubarkan diri setelah lama menunggu kehadiran perwakilan Pemda.

"Kami sudah menunggu dari tadi pukul 10.00 tapi sampai sekarang (pukul 12.30 Wita) pihak Pemda tidak hadir dan tidak ada keterangan juga," kata Ashari Usman kepada Telisik.id, Selasa (13/10/2020).

Rencananya, lanjut Ashari, bersama stake holder terkait, DPRD bakal membahas rancangan Perbup tentang tarif layanan di BLUD Rumah Sakit berdasarkan surat nomor: 005/55/DPRD/X/2020 perihal undangan yang dilayangkan kepada Pemda.

"Rancangan aturan ini harus dibahas secara detail, jangan sampai tiba-tiba berlaku seperti pajak usaha sarang burung walet yang tiba-tiba diberlakukan tanpa sosialisasi dan pembahasan yang mendalam," tegasnya.

Baca juga: Bupati Kolut Dianugerahi Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Sekretaris Komisi III, Herlin, menyebutkan bahwa yang seharusnya hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur RSUD Bombana, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum Bombana.

"Mestinya mereka konfirmasi kalau tidak akan hadir," kesalnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sunandar dan Direktur RSUD Bombana, drg. Riswanto mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya undangan pembahasan rancangan Perbup yang dimaksud.

"Tidak ada informasi tentang itu yang kami terima Dinda, saat ini masih di rujab," singkatnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga