Tak Terima HP Digadai, Seorang Pria di Kendari Tikam Temannya Pakai Badik

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Juni 2024
0 dilihat
Tak Terima HP Digadai, Seorang Pria di Kendari Tikam Temannya Pakai Badik
Terduga terrsangka RM (kiri), dan korban DA (kanan) tengah mendapatkan penanganan medis. Foto: Kolase

" Seorang pria berinisial RM (23) digelandang ke kantor polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap DA (23) dengan menggunakan badik "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RM (23) digelandang ke kantor polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap DA (23) dengan menggunakan badik. Insiden ini terjadi Senin (3/6/2024) pagi, dipicu oleh ketidakpuasan RM karena handphone miliknya digadaikan oleh korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa penangkapan RM dilakukan oleh Tim Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 22.20 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor 215.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. RM mendapatkan informasi dari temannya bahwa DA telah menggadaikan handphone miliknya dan menyebutkan bahwa RM yang menyuruhnya melakukan hal itu.

Teman RM menambahkan bahwa DA mengamuk di tempat gadai handphone, yang semakin membuat RM emosi. Marah dengan situasi tersebut, RM langsung mencari DA untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Seorang Nelayan di Kendari Diculik dan Ditikam

Setelah menemukan DA, RM melakukan penganiayaan dengan menusukkan badik ke arah punggung DA sebanyak dua kali. Setelah melakukan tindakan tersebut, RM melarikan diri dari lokasi kejadian.

DA yang terluka parah akibat serangan itu, kemudian mendapatkan perawatan medis. Lokasi kejadian berada di Jalan RRI Lama, Lorong Mabolu, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Baca Juga: Nonton Bareng Perkelahian, Dua Pelajar SMA di Muna Malah Ditikam

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari mulai melakukan pencarian terhadap RM untuk segera ditangkap. Pada akhirnya, RM berhasil diamankan di sekitaran Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. RM kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi masih mencari barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan oleh RM dalam penganiayaan tersebut. RM dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga