Dewan Sultra Sebut PT PLN dan PT AABI di Bombana Harus Angkat Kaki
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 07 Juli 2020
0 dilihat
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia. Foto: Kardin/Telisik
" Benar, ada perusahaan yang menambang emas di Bombana itu ilegal, karena yang memiki izin hanya ada satu, yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM), lainnya itu tidak ada Izin. "
KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana kini menjadi sorotan publik. Aksi unjuk rasa dari organisasi masyarakat di Bombana terus menyuarakan agar perusahaan tambang emas yang tidak berizin untuk dihentikan.
Sementara itu, DPRD Sultra juga ikut memberi tekanan terhadap perusahaan yang tanpa izin mengambil emas untuk segera angkat kaki dan diproses hukum.
Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia mengaku, keberadaan perusahaan tambang emas di Bombana tanpa izin sudah meresahkan warga. Seperti yang dilakukan oleh PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
"Benar, ada perusahaan yang menambang emas di Bombana itu ilegal, karena yang memiki izin hanya ada satu, yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM), lainnya itu tidak ada Izin," ungkapnya, Selasa (7/7/2020).
Anggota Komisi III yang membidangi pertambangan itu menerangkan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) di PT PLM dan mengetahui hanya PT PLM yang telah memperpanjang izin operasional.
Baca juga: PT Jhonlin Disurati Untuk Bertanggungjawab Atas kerusakan Jalan
Sedangkan PT PLN dan PT AABI yang ikut mengeruk emas dalam satu lahan dengan PT PLM diketahui belum memperpanjang izin operasionalnya.
"Selain PT PLM ada dua perusahaan lainnya yang menambang dan itu ilegal. Untuk itu saya tegaskan dua perusahaan ini ilegal dan harus diproses hukum bila terbukti menambang emas di bumi Bombana," tegasnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan, dugaan perusahaan tanpa izin di luar PT PLM seperti PT PLN dan PT AABI sangat disayangkan dan itu harus segera dihentikan.
"Dua perusahaan tanpa dukungan izin itu harus angkat kaki dan harus dihentikan. Juga harus diproses hukum," pungkasnya.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali