Keluarga Korban Persetubuhan Oknum Dokpol Bhayangkara Kendari Ngaku Dibujuk Cabut Laporan dengan Uang Damai

Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 14 Oktober 2025
0 dilihat
Keluarga Korban Persetubuhan Oknum Dokpol Bhayangkara Kendari Ngaku Dibujuk Cabut Laporan dengan Uang Damai
Dokter Kepolisian (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS mengutus seseorang untuk melobi dan meminta keluarga korban H, mencabut laporan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Foto: Ist, Hamlin/Telisik.

" Kasus dugaan pemerkosaan dan perampasan barang yang melibatkan oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, terhadap seorang perempuan berinisial H (29), kini memasuki babak baru "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan pemerkosaan dan perampasan barang yang melibatkan oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, terhadap seorang perempuan berinisial H (29), kini memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi korban ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), muncul kabar bahwa pihak Kompol HS mengutus seseorang untuk menemui keluarga korban dengan tujuan membujuk agar kasus diselesaikan secara damai.

Korban H mengungkapkan bahwa tidak lama setelah dirinya membuat laporan ke pihak Propam pada Rabu (8/10/2025), sejumlah orang mendatangi keluarganya di Desa Lamotau, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

Kedatangan orang yang disebut utusan Kompol HS itu dikabarkan disertai dengan janji pemberian uang apabila korban bersedia mencabut laporannya.

Baca Juga: AMB Kendari Buka Program Bisnis dan Ritel Modern, Siapkan Lulusan Siap Kerja di Dunia Industri

“Keluargaku didatangi, saudaraku didatangi di rumah BTN-nya, sama teman-temanku (didatangi),” ungkap korban H saat ditemui telisik.id, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menuturkan, “Dijanjikan juga berapa uang sama saudaraku.”

Pernyataan serupa disampaikan oleh adik korban, HSA (29), yang mengaku turut didatangi oleh orang yang mengatasnamakan teman dari Kompol HS.

Menurut HSA, utusan tersebut meminta dirinya untuk menghubungi sang kakak agar mau mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan dengan jalan damai.

“Yang datang itu hanya satu orang, katanya temannya dokter (Kompol HS), di situ dia bilang dia minta pada saya biar bisa menghubungi saudara saya (korban H) supaya masalahnya selesai begitu, mau damai,” kata HSA kepada telisik.id melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, “Nanti katanya dia janjikan uang ada dia janjikan saya uang, katanya akan dikasi.”

Namun, HSA menyebut dirinya menolak tawaran tersebut dan memilih untuk tidak terlibat dalam urusan itu.

“Saya tidak bisa menjawab, karena saya bilang tidak mau tahu dengan urusan ini,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat di Bidpropam Polda Sultra. Ia menilai kasus ini harus diselesaikan secara hukum tanpa adanya upaya damai di luar jalur resmi.

“Tidak mencabut laporan dan tetap berproses,” jelas Eka kepada telisik.id.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kompol HS yang dihubungi telisik.id melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait tudingan adanya permintaan damai dan janji pemberian uang kepada keluarga korban.

Diketahui sebelumnya, laporan terhadap Kompol HS dilayangkan oleh korban H setelah dirinya mengalami dugaan pemerkosaan dan perampasan barang pribadi.

Kejadian itu bermula ketika korban mengaku dipaksa oleh HS untuk ikut ke salah satu hotel di Unaha, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (4/10/2025).

“Dia hadang saya di depan pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” ujar korban.

Korban menuturkan bahwa setibanya di hotel, dirinya dipaksa untuk berhubungan badan oleh Kompol HS. Sebelumnya, korban mengaku memang pernah menjalin hubungan asmara dengan HS, namun pada saat kejadian, hubungan tersebut telah berakhir.

Baca Juga: XL-Smartfren Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi Menarik

Kuasa hukum korban menilai bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan juga termasuk tindak pidana.

Eka mengatakan, selain dugaan pemerkosaan, HS juga melakukan perampasan tas milik korban pada 7 Oktober 2025 yang hingga kini belum dikembalikan.

Di sisi lain, Kompol HS ketika dikonfirmasi sebelumnya sempat mengaku bahwa dirinya memang memiliki hubungan asmara dengan korban H selama dua tahun terakhir. Namun ia membantah adanya unsur paksaan ataupun perampasan barang seperti yang dilaporkan korban.

“Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia,” tulis HS dalam pesan singkat kepada telisik.id, Kamis (9/10/2025). (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga