Dewan Tak Ingin Gegabah Hadapi Pemilik Lahan di Area Mangrove Teluk Kendari
Kardin, telisik indonesia
Senin, 07 Desember 2020
0 dilihat
Lahan warga di area mangrove Teluk Kendari. Foto: Kardin/Telisik
" Apalagi kalau nantinya mereka tebang mangrove, itu tidak boleh. Ada pidanannya itu. Ada larangan-larangan bagi pemilik lahan di area bakau itu. "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari tak ingin gegabah soal penanganan pemilik lahan di area mangrove Teluk Kendari.
Meski saat ini Pemkot Kendari bersama dewan tengah menggodok Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040. Namun, di pesisir teluk masih terdapat banyak lahan pribadi masyarakat bersertifikat, termasuk milik Artha Graha.
"Nanti kita akan undang semua masyarakat pemilik lahan itu supaya jelas. Jangan sampai di kemudian hari, setelah kita lindungi area mangrove, tiba-tiba muncul gugatan-gugatan masyarakat," papar Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, Senin (7/12/2020).
Rajab Jinik menambahkan, meski status kepemilikan lahan nantinya tetap dimiliki oleh masyarakat, namun pemanfaatan lahan tersebut bakal diatur oleh pemerintah agar tidak merusak lingkungan, terutama mangrove yang ada.
"Apalagi kalau nantinya mereka tebang mangrove, itu tidak boleh. Ada pidanannya itu. Ada larangan-larangan bagi pemilik lahan di area bakau itu," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini melanjutkan, yang menjadi perhatian pemerintah yakni pemanfaatan lahan warga itu menggangu ekosisten.
Baca juga: Dua Daerah Pilkada di Sultra akan Dilanda Cuaca Ekstrem saat Pencoblosan
"Karena asas pemanfaatan dan pengembangan harus selaras. Jangan ada yang dirusak," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan menerangkan, Perda RTRW Kendari dengan Raperda yang tengah dibahas itu memiliki perbedaan, dimana Perda RTRW Kendari yang sebelumnya berlaku umum, sedangkan Raperda yang dibahas itu bersifat lebih detail, yakni khusus untuk wilayah teluk saja.
"Ini kan masih perencanaan satu untuk wilayah Teluk Kendari saja. Jadi masih ada empat kawasan strategis lagi yang akan dibuat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), Erlis Sadya Kencana menuturkan, pihaknya masih akan menyusun master plan lagi untuk wilayah Teluk Kendari.
"Masih ada master plan lagi, itu untuk kawasan bakau, kawasan tambat labuh dan kawasan Kali Kadia. Sementara untuk Kota Lama, itu akan ditangani oleh provinsi," ujarnya. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha