Dewan Temukan Pelanggaran Berat Saat Monitoring Pengaspalan di Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 08 Oktober 2021
0 dilihat
Dewan Temukan Pelanggaran Berat Saat Monitoring Pengaspalan di Kolut
Monitoring yang dilakukan Komisi III DPRD Kolut di lokasi kegiatan pengaspalan jalan poros Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu. Foto: Ist.

" Fatalnya lagi, kesalahannya, kontrak kerja perusahaan tersebut terhitung sejak 27 Mei 2021 dengan masa kerja 150 hari kalender, sementara proses pengerjaan sampai saat ini belum sampai 50 persen "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara (Kolut) monitoring kegiatan pengaspalan Jalan Poros Bangsalan - Ponggi, Kecamatan Porehu tahun anggaran 2021, Rabu (6/10/2021).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat Kecamatan Porehu terkait dugaan proses pengaspalan yang tidak sesuai bestek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang dikerjakan perusahaan PT Sumber Sarana Mas Abadi.

Menurut anggota Komisi III, Basman, saat melakukan peninjauan, ia menemukan proses pengerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau RAB, salah satunya tinggi Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) setelah dilaksanakan pemadatan hanya 8 cm dari yang seharusnya 15 cm berdasarkan RAB.

"Juga tidak ada pembersihan (clearing) lapangan sebelum dilakukan pekerjaan penimbunan," kata Basman kepada Telisik.id, Jum'at (8/10/2021).

Fatalnya lagi, kesalahannya, kontrak kerja perusahaan tersebut terhitung sejak 27 Mei 2021 dengan masa kerja 150 hari kalender, sementara proses pengerjaan sampai saat ini belum sampai 50 persen.

"Mustahil pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dalam waktu 20 hari. Volume penimbunan LPBnya saja baru 250 M yang telah dilakukan dari total volume 2.690 M yang mesti dikerjakan. Ini pelanggaran berat," tegasnya.

Belum lagi pembangunan plat dekker, dimana baru dikerjakan 2 unit dari total 3 unit yang harus dikerjakan.

"Begitu juga pembangunan drainase dengan volume 450 M, talud 26 M, sampai hari ini materialnya belum ada di lokasi rencana pembangunan. Ini konyol namanya," tukasnya.

Lebih lanjut, kader Partai Demokrat ini menilai, jika pihak kontraktor tidak serius untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Faktanya, beberapa alat yang didatangkan di lokasi tersebut justru ditarik kembali.

"Andai serius pasti mereka sudah kerja lembur. Tapi ini, jangankan lembur siang saja mereka tidak kerja, sementara waktu tinggal 20 hari berdasarkan hitungan waktu pelaksanaan pengerjaan," bebernya.

Basman juga menuturkan, jika masyarakat di Kecamatan Porehu mulai resah. Pasalnya, mereka khawatir jangan sampai proses pengerjaan pengaspalan jalan Poros Bangsalan - Ponggi senasib dengan proses pengaspalan jalan poros Olo-oloho yang hingga saat ini mangkrak.

Baca Juga: Pilu, Pengakuan Seorang Ibu yang Anaknya Tenggelam di Baubau

Baca Juga: Dewan Desak BPBD Sultra Cairkan Honor Anggota Satgas COVID-19 Selama 6 Bulan

"Kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan di Porehu itu, Cipto, orang yang sama dengan kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan di jalan poros Olo-oloho yang hingga kini mangkrak. Hanya menggunakan perusahaan berbeda," ucapnya.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, anggota Komisi III DPRD Kolut ini meminta kepada ketua DPRD Kolut untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, pihak kontraktor, PPK, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kolut, Mukramin, SE.,MM, saat hendak dikonfirmasi di kantor PUPR mengaku saat ini ia sedang tidak berada di tempat.

"Saya mau monev dulu ke Totallang Dinda," tulisnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara pelaksana lapangan PT Sumber Sarana Mas Abadi, Lukman, saat dihubungi melalui sambungan telepon enggan berkomentar.

Untuk informasi, anggaran kegiatan pengaspalan jalan Poros Bangsalan - Ponggi, Kecamatan Porehu, TA 2021, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp.6.917.186.990.00. (A)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga