Di Ruang Siber, Data Pribadi Jadi Bagian Penting Kedaulatan Negara
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Ilustrasi proteksi data digital. Foto: Ist.
" Pertama data localization policies, artinya itu data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam (negara), atau kita lebih membutuhkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Data pribadi yang berserat di ruang siber menjadi bagian penting kedaulatan negara, karena akan berkaitan dengan pengelolaan lintas negara.
"Data pribadi merupakan bagian penting dari kedaulatan suatu negara. Karena kedaulatan di ruang siber berbeda dengan kedaulatan kita di ruang fisik,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi Webinar yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (31/08/2020).
Menurut Dirjen Semuel, kedaulatan negara dalam ruang fisik seperti pengiriman barang atau orang yang bepergian ke negara lain dengan mengantongi aturan batas-batas negara.
“Ketika pengiriman barang antar negara begitu masuk itu sudah ada yang namanya bea cukai kalau untuk barang, kalau orang ada yang namanya imigrasi, kalau dia melanggar zona ekonomi maka sudah ada tentara atau angkatan laut yang menghadang, memastikan mereka tidak melanggar atau mengambil ikan, itu kan fisik,” tuturnya.
Adapun kedaulatan negara dalam ruang siber, menurutnya, memiliki tiga pendekatan, yaitu pertama data localization policies, kedua efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, serta pendekatan ketiga kesetaraan hukum pelindungan data pribadi.
“Pertama data localization policies, artinya itu data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam (negara), atau kita lebih membutuhkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.
Baca juga: ASN Terbukti Poliandri, DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas
Sementara pendekatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Dirjen Semuel menuturkan, data pribadi boleh di mana saja dengan syarat siapapun yang memegang data-data tersebut pada saat pemilik data membutuhkan pengendali data harus memberikan, khususnya untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Atau lebih spesifik lagi kalau selama pertukaran data pribadi ini antar negara yang memiliki perlindungan hukum yang sama, oke kita bolehkan,” paparnya.
Menurutnya, saat ini di Indonesia banyak sekali regulasi berkaitan dengan data pribadi.
"Nah, regulasi ini tumpang tindih. Saat ini saja terkait data pribadi ada 32 regulasi dengan referensi berbeda-beda, kita ingin menyatukan makanya kita lagi menyusun supaya nanti ada yang namanya semua data pribadi ini digunakan untuk semuanya,” ujarnya.
Semuel menegaskan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini menjadi konsen pemerintah dan DPR RI.
"RUU PDP merupakan payung hukum yang nantinya akan menyatukan berbagai regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi," tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin