Usai Saksi Direktur PT TMS, Jaksa Penuntut Umum Bakal Hadirkan Menteri Perdagangan RI

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Usai Saksi Direktur PT TMS, Jaksa Penuntut Umum Bakal Hadirkan Menteri Perdagangan RI
Suasana persidangan PT TMS di PN Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Saya sama pak Amran adalah teman, kami bersahabat sejak tahun 1990. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Dua saksi tersebut adalah Samsul Rijal dengan jabatan sebagai Direktur pada pada PT TMS, kemudian Yab yang menjabat sebagai direktur operasional pada perusahaan yang sama.

Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai oleh Klik Tri Margo, SH, saksi Samsul Rijal mengaku bahwa dirinya dan Amran Yunus merupakan sahabat sejak tahun 1990.

“Saya sama pak Amran adalah teman, kami bersahabat sejak tahun 1990,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Samsul Rijal juga menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai direktur di PT TMS sejak tahun 2017, pasca perubahan akta pertama PT TMS.

Baca juga: Belasan Remaja di Makassar Diamankan, Diduga Terlibat Prostitusi Online

“Dari tahun 2017, saya menjabat sebagai direktur yang mulia,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim.

Meski demikian, Samsul Rijal tidak mengetahui siapa-siapa saja struktur pengurus PT TMS, karena dirinya hanya diperintahkan untuk menandatangani akte di kantor notaris.

“Saya disuruh datang ke kantor notaris untuk tanda tangan akte, selebihnya saya tidak tau,” ungkapnya.

Begitupun Saksi Yab, dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya ditunjuk sebagai Direktur Operasional pada PT TMS selama empat bulan pada tahun 2017.

“Jadi yang mulia, saya itu menjabat sebagai direktur operasional selama 4 bulan,” katanya.

Baca juga: Akibat Pernyataan Ingin Santet Moeldoko, Bupati Ini Bakal Dilapor Polisi

Namun demikian, saksi Yab juga tidak mengetahui siapa saja pengurus awal PT TMS, dirinya hanya mengetahui pemilik PT TMS adalah Arif Setiawan sejak tahun 2017.

“Sepengetahuan saya yang mulia Pak Arif Setiawan pemiliknya PT. Tonia Mitra Sejahtera,” ujarnya.

Sebagai direktur Operasional di PT TMS, Saksi Yab mendapatkan gaji perbulannya dari PT TMS sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

“Saya digaji Rp 10 juta yang mulia dari PT TMS,” katanya.

Sementara itu, untuk jadwal persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra akan menghadirkan saksi korban, yakni Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

“Muda-mudahan beliau bisa hadir Minggu depan, tapi kalau Pak Meterinya sibuk, yah kita sidang lewan zoom saja,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Herlina. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga