Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Muna Tahan Eks Bendahara Bawaslu

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 01 Juni 2024
0 dilihat
Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Muna Tahan Eks Bendahara Bawaslu
Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna, MJ, saat dititip di Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap MJ, tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2019-2020, Jumat (31/5/2024) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap MJ, tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2019-2020, Jumat (31/5/2024).

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, penahanan terhadap tersangka MJ untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.

"Tersangka MJ sudah dilakukan penahanan," kata Kajari, Robin, Sabtu (1/6/2024).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, kontruksi perkara yang menjerat MJ, bermula pada tahun 2019-2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menghibahkan anggaran pilkada sebesar Rp 14,8 miliar.

Baca Juga: Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019

Anggaran tersebut kemudian dicairkan oleh MJ yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 kali transaksi.

"Proses pencairan sebesar Rp 2,2 miliar tidak dibukukan dalam buku kas umum (BKU) dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pilkada," kata Fery.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Disidik, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Kemudian, tersangka MJ juga dalam proses penyusunan BKU tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Saldo kas bank direkayasa per tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp 2,3 miliar, sedangkan saldo sebenarnya tersisa tinggal Rp 261 juta. Terdapat selisih sebesar Rp 41,7 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,2 miliar," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MJ dijerat pasal primair 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 subsidair pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga