Alasan PP Muhammadiyah Terima Jatah Tambang dari Jokowi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 Juli 2024
0 dilihat
PP Muhammadiyah, akan menjadi organisasi masyarakat kedua yang menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Foto: Repro Shutershock
" PP Muhammadiyah setuju untuk menerima izin tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi setelah melalui rapat pleno yang digelar sekitar pertengahan bulan Juli ini "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, mengungkapkan bahwa PP Muhammadiyah telah setuju untuk menerima izin tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi.
Keputusan ini dicapai melalui rapat pleno PP Muhammadiyah yang digelar sekitar pertengahan bulan Juli ini. Azrul menjelaskan bahwa di Muhammadiyah berlaku asas kolektif kolegial, sehingga meskipun ada yang tidak setuju, keputusan yang diambil bersama harus diterima oleh semua pihak, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (26/7/2024).
Azrul menyatakan bahwa Muhammadiyah ditawarkan untuk mendapatkan hak izin tambang oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki pertimbangan tertentu dalam menawarkan tambang kepada Muhammadiyah, mengingat kontribusi besar organisasi ini kepada negara selama ini.
Namun, Muhammadiyah tidak serta merta menerima tawaran ini. Mereka melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek seperti ekonomi, bisnis, sosial, budaya, hukum, HAM, dan lingkungan selama tiga bulan terakhir.
Keputusan Muhammadiyah menerima izin tambang didasarkan pada kebutuhan Indonesia yang masih belum mampu melakukan transisi energi. Azrul berpendapat bahwa ketergantungan pada batu bara masih penting untuk mencegah dunia dari gelap gulita.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Bakal Keciprat Jatah IUP Tambang dari Presiden Jokowi
Oleh karena itu, Muhammadiyah berencana memulai proses transisi energi seiring dengan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan. Muhammadiyah juga ingin memberikan contoh baik dalam pengelolaan tambang. Mereka tidak ingin muncul tambang-tambang liar yang melakukan kegiatan pertambangan secara sembrono dan merusak lingkungan.
Muhammadiyah akan mengimplementasikan program 'tambang hijau' dengan melakukan restrukturisasi lahan setelah proses pertambangan selesai, serta memberdayakan masyarakat di sekitar tambang.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang, bersumber dari metrotvnews.com.
Baca Juga: Diduga Rusak Lingkungan, Mahasiswa Dukung Warga Torobulu Caput IUP Perusahaan Tambang di Konawe Selatan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menginformasikan bahwa keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah rapat konsolidasi nasional yang direncanakan berlangsung pada 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A, yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS