Dikbud Bakal Tinjau Kembali SK Mutasi Guru di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
Dikbud Bakal Tinjau Kembali SK Mutasi Guru di Muna
RDP antara Komisi III dan Dikbud Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Mutasi ini hal biasa, tapi kita hanya ingin mencari tahu apakah mekanismenya sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak. "

MUNA, TELISIK.ID - Setelah dua kali tertunda, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Dikbud Muna terkait mutasi 222 guru, akhirnya terlaksana, Senin (19/4/2021).

Anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, RDP dilakukan bukan untuk mencari kesalahan. Akan tetapi, untuk meluruskan persoalan yang diadukan para tenaga pendidik.

"Mutasi ini hal biasa, tapi kita hanya ingin mencari tahu apakah mekanismenya sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Awal Jaya Bolombo.

Politisi Demokrat itu mengaku Komisi III tidak punya kewenangan mengurusi persoalan mutasi. Namun, karena dalam SK, mutasi dilakukan atas usul Dikbud, maka sebagai mitra, tidak menjadi salah bila diperjelas terkait persoalan yang terjadi.

Baca juga: Pabrik Kakao Kolaka Utara Mampu Memproses Tiga Jenis Olahan Kakao

Adapun yang menjadi persoalan adalah terjadinya tumpang tindih guru mata pelajaran. Misalnya sekolah di Kecamatan Napabalano, ada tiga guru mata pelajaran IPA. Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah jam mengajar yang berdampak pada tunjangan sertifikasi.

"Kalau tidak cukup 24 jam mengajar dalam seminggu, otomatis akan merugikan guru. Jadi ini harus diperhatikan benar-benar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Irwan menegaskan, prinsipnya para guru yang dimutasi itu tidak mempersoalkan, asalkan mekanismenya harus sesuai aturan. Sebab bila itu tidak, maka sangat perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap SK guru-guru yang tumpang tindih di suatu sekolah.

"Mutasi ini bukan hal yang luar biasa, tapi menjadi luar biasa ketika melanggar aturan," sindir politisi Hanura itu.

Baca juga: Tekan Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar Hingga H-7 Idul Fitri

Menanggapi hal itu, Kadikbud Muna, Ashar Dulu mengakui bila mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas usulan pihaknya.

"Kita yang bersurat (usul). Tapi soal mutasinya, tidak bisa mengomentari lebih jauh," ujarnya.

Berkaitan dengan adanya guru yang tumpang tindih sesuai laporan DPRD, Ashar tidak serta merta langsung mempercayainya. Masih perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya, bila memang benar ditemukan, maka Dikbud akan melakukan reposisi (penempatan kembali).

"SK mutasinya kita akan tinjau kembali. Kalau benar ada yang guru mata pelajaran yang sama menumpuk di satu sekolah, maka kita akan reposisi," janjinya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga