Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Desak Perusahaan Salurkan CSR ke Pekerja Rentan

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Desak Perusahaan Salurkan CSR ke Pekerja Rentan
Pemerintah Kota Kendari membantu masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro kecil, melalui sejumlah program. Foto: Ist.

" Pekerja rentan ini, adalah para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, kalaupun ada jumlahnya jauh dari standar hidup layak dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menyebutkan dari sekira 1206 perusahaan lokal dan multinasional yang beroperasi di Kota Kendari, hanya sekira 0,1 persen perusahaan yang bersedia menyalurkan Corporate Social Responsibility atau CSR untuk Program Berbagi Jaminan Sosial.

Untuk menyukseskan Program Berbagi Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tengah melirik para pelaku industri di Kota Kendari guna mengoptimalkan CSR untuk Program Jaminan Sosial bagi para Pekerja Rentan.

Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muhammad Ali Aksa mengatakan, pekerja rentan ini, adalah para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, kalaupun ada jumlahnya jauh dari standar hidup layak dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan.  

“Karena setelah pandemi ini banyak masyarakat atau pekerja kita yang rentan,” ujar Muhammad Ali Aksa, Senin (29/8/2022).

Mantan Kadis Perhubungan ini berharap, setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan, perusahaan bisa terlibat dalam Program Berjasa tersebut.

Baca Juga: 22 Lantai Kantor Baru Gubernur Sulawesi Tenggara Segera Dibangun

“Kita sedang mendorong, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Susianti Hafid menerangkan, Instruksi Presiden ini untuk melindungi para pekerja rentan atau para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Jika ada pekerjaan baru ada upah, jika tidak ada pekerjaan maka otomatis tidak ada upah. Pekerja rentan itu seperti tukang ojek, tukang sapu-sapu di jalan, pedagang asongan dan sejenisnya,” ungkap Susianti Hafid.

Baca Juga: Dukung Olahraga Senam, Wagub Sulawesi Tenggara Minta KONI Perhatikan Persani

Saat ini sudah terdapat sekira 1000 pekerja rentan yang akan dilindungi melalui dana CSR perusahaan. Program ini dijalan dengan menggandeng salah satu BUMN yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja menargetkan pekerja rentan yang tercover bisa mencapai 2500 sampai 5000 pekerja.

“Alhamdulillah, melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan, semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan dan memang masih kita sosialisasikan Inpres Nomor 2 ini,” harapnya.

Untuk sanksi atau pun teguran pada perusahaan yang tidak mendukung program ini, saat ini belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi. (B-Adv)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga