Pemkot Kendari Tertibkan Kawasan Trotoar Sebagai Upaya Penataan Wilayah Kota
Siti Nabila, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024
0 dilihat
Penertiban trotoar di kawasan eks MTQ oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai upaya wujudkan tata Kota Kendari yang lebih baik. Foto: Ist.
" Dalam rangka mewujudkan kawasan Kota Kendari yang aman, nyaman, dan bahagia, Pemerintah Kota telah menyiapkan beberapa program untuk mewujudkan hal tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka mewujudkan kawasan Kota Kendari yang aman, nyaman, dan bahagia, Pemerintah Kota telah menyiapkan beberapa program untuk mewujudkan hal tersebut.
Salah satu program penataan kota yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Kendari adalah perbaikan penataan kawasan trotoar jalan. Kondisi kawasan trotoar yang sering digunakan sebagai tempat berjualan menjadi perhatian Pemkot.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menilai saat ini banyak badan jalan maupun trotoar yang digunakan untuk berjualan. Ia menyebut ini menjadi salah satu penyebab terjadinya sedimentasi yang mengganggu keindahan Kota Kendari.
"Kios-kios yang ada di bahu jalan akan ditertibkan. Pemanfaatan jalan harus difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Tempat pejalan kaki malah dipakai untuk jualan, itu kan melanggar, contohnya di kawasan MTQ," tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi wajah kota yang semrawut seperti pemanfaatan ruang tidak sesuai, trotoar jadi tempat jualan, got atau selokan ditutup dijadikan tempat jajakan dagangan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di pasar-pasar resmi yang telah disediakan. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban serta kebersihan kota.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menegaskan bahwa langkah ini ini bertujuan untuk mengoptimalkan kembali fungsi pasar-pasar yang ada di Kota Kendari, dengan berjualan di pasar resmi, dan diharapkan para pedagang dapat meningkatkan omzet mereka dan mengurangi keluhan masyarakat terkait jualannya yang sepi.
Bersamaan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari meminta kerja sama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kota Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulkurniah menyampaikan, penertiban dilakukan bukan untuk menggusur tetapi untuk mengembalikan fungsi tata ruang kawasan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau.
Sulkurniah juga mengatakan bahwa menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang larangan berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase telah diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
"Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan imbauan Wali Kota Kendari," ujarnya. (B-Adv)