Dipertemukan, Konflik Buruh Pelabuhan Belum Ada Solusi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 06 Oktober 2022
0 dilihat
Dipertemukan, Konflik Buruh Pelabuhan Belum Ada Solusi
Suasana rapat penyelesaian konflik TKBM di Pangkalan Angkatan Laut Kendari. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari mengadakan rapat dengan instansi terkait, menanggapi demonstrasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) "

KENDARI, TELISIK - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari mengadakan rapat dengan instansi terkait, menanggapi demonstrasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Kamis (6/10/2022).

Pertemuan ini merupakan upayah dalam penyelesaian konflik TKBM, dalam pertemuan ini turut hadir Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, TNI dan Kepolisian Resort Kendari.

"Pertemuan hari ini adalah upaya dari kita semua, lembaga pemerintah baik itu dari KSOP, pemerintah provinsi dan kota, Pelindo, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM) untuk mencari solusi konflik TKBM yang sudah berlangsung," tutur Kepala KSOP Kendari, Agus Winartono usai rapat di Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar, Renovasi Kantor Kejari Kendari Diresmikan

Agus Winartono mengaku, rapat yang dilaksanakan belum menemukan titik terang, mengingat keabsahan TKBM Tunas Bangsa Mandiri antara pengurus baru dan lama.

"Di dalam rapat ini belum juga menemukan solusi yang tepat, karena memang ada persoalan secara teknis harus diselesaikan yaitu tentang keabsahan pengurus baru sama pengurus lama di TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri," tuturnya.

Kendala tumpang tindih legalitas keabsahan pengurus menjadi salah satu penghambat selesainya konflik, pengurus lama dan baru TKBM Tunas Bangsa Mandiri berpegang teguh dengan legalitas yang berbeda.

"Pengurus yang baru, itu mendapat keabsahan dari Kementerian Koperasi, pengurus lama mendapat keabsahan dan pengakuan dari Dinas Koperasi Provinsi, sehingga belum ada clear, padahal itu yang menjadi payung hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Akbiat tidak ada titik temu pada rapat, maka KSOP kembali akan mengadakan rapat dengan mengundang instansi terkait dan para pihak yang berkonflik.

"Nanti Senin kita adakan rapat lagi dengan instansi terkait untuk memutuskan itu, serta menemukan solusi yang pas, setelah itu dilakukan langkah-langkah selanjutnya," tutur agus.

Agus juga berpesan kepada TKBM agar segera menyelesaikan permasalahan di TKBM agar secepatnya dapat bekerja.

"Saya menghimbau kepada sodara-sodara saya Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, baik itu pengurus lama maupun pengurus baru dan TKBM Karya Bahari, sebenarnya kalau mereka tidak konflik, sudah selesai, ego sektoral itu dihilangkan," tutur Agus.

Agus menambahkan sesuai peraturan terbaru TKBM tidak ada lagi kaitannya dengan KSOP untuk mempekerjakan, tetapi sudah kewenangan perusahaan bongkar muat.

"Kalau kita merujuk pada aturan yang terbaru, TKBM itu tidak berhubungan dengan KSOP, TKBM itu berhubungannya dengan perusahaan bongkar muat karena pemberi kerja mereka, bukan KSOP," tuturnya.

Peraturan yang dimaksud oleh kepala KSOP adalah Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Untuk bongkar muat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.

Baca Juga: Pedagang Kecil Keluhkan Keuntungan Berkurang Pasca Kenaikan Harga BBM

Sementara itu, Komondan Lanal Kendari, Letkol Marinir Abdul Kadir Mulku Zahari menghimbau, agar tidak ada lagi konflik antara TKBM.

"Tidak perlu ribut-ribut di belakang yang penting kita selesaikan dulu masalah ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, TKBM memblokade aktivitas KSOP Kendari, menuntut untuk dipekerjakan.

"Kami tidak menuntut yang lain, kami hanya minta untuk dipekerjakan oleh KSOP dan PT Pelindo," tutur salah seorang pengurus TKBM, Lino. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

Baca Juga