Diretrestnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Hancurkan 1.390 Gram Sabu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
Diretrestnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Hancurkan 1.390 Gram Sabu
Irwasda Kombes Pol Yun Imanullah, saat memasukan sabu ke dalam mesin inkubator untuk dimusnahkan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Diretrestnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.390 gram, bersama dengan ganja, pil ekstasi dan pil PCC "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Diretrestnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi, mereka berhasil menyita dan kemudian memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.390 gram, bersama dengan ganja, pil ekstasi dan pil PCC, Kamis (14/12/2023).

Pemusnahan ini adalah hasil dari upaya penindakan Satuan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara selama satu bulan terakhir. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, menyatakan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total berat sekitar 1,4 kg.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan sabu itu berasal dari tiga LP dengan berat kurang lebih 1,4 kg sabu," ungkap Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono.

Proses pemusnahan melibatkan jenis narkoba lainnya, termasuk ganja seberat 499,13 gram, pil ekstasi 35 butir, dan pil PCC sebanyak 429 butir. Pengungkapan ini membuktikan ketangguhan Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Assessment Center Polda Sulawesi Tenggara, Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Buton Selatan 2023

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Balai POM di Kendari, dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, dilakukan uji sampel dengan disaksikan berbagai unsur seperti Kejaksaan, perwakilan BNNP Sultra, Balai POM, pengacara, dan pemilik narkoba.

Ketiga tersangka di depan kantor Diretsetnarkoba, dijaga ketat anggota kepolisian. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

 

Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menekankan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada penetapan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Baca Juga: Post Assessment Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara, Langkah Strategis Hadapi Pemilu 2024

"Semuanya sudah, jadi sebelumnya kita sudah laksanakan pengetesan dan administrasi pendukungnya dan penetapan-penetapannya sehingga bisa kita laksanakan pemusnahan di bulan ini," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan kepada delapan personel yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Irwasda Kombes Pol Yun Imanullah memimpin upacara penghargaan, sambil menegaskan bahwa penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi personel untuk berprestasi dan meniti karir ke tingkat yang lebih tinggi.

Menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan, dan dihadiri oleh berbagai forum komunikasi pimpinan daerah serta stakeholder seperti Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, serta Lapas Kelas IIA Kendari. Proses ini merupakan langkah konkrit dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga