Dirjen Pajak Diberi Kewenangan Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar, Begini Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 26 Agustus 2024
0 dilihat
Dirjen Pajak Diberi Kewenangan Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar, Begini Aturannya
DJP kini memiliki kewenangan tambahan, untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Foto: Repro katadata

" Direktorat Jenderal Pajak kini mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengakses informasi keuangan nasabah bank, terutama terkait rekening yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengakses informasi keuangan nasabah bank, terutama terkait rekening yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.

Kewenangan ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang secara resmi menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK 70/2017, yang menetapkan batas minimum saldo rekening sebesar Rp 200 juta.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan yang lebih ketat.

Dalam pasal 7 PMK tersebut, diatur bahwa lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan informasi keuangan setiap rekening yang memiliki saldo agregat melebihi US$ 250.000 atau sekitar Rp 3,8 miliar. Hal ini menegaskan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya harus proaktif dalam melaporkan informasi tersebut kepada DJP.

Mengutip CNBC Indonesia, Senin (26/8/2024) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa bank sebagai lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Tanah Air Paling Banyak Setor Pajak ke Negara

Adapun pemilik rekening yang teridentifikasi oleh otoritas pajak dilarang keras bersekongkol dengan bank untuk menutup akses informasi keuangan mereka. Jika ditemukan ada upaya untuk menghalang-halangi DJP dalam mendapatkan informasi tersebut, pihak terkait akan dikenakan sanksi, termasuk kehilangan layanan perbankan seperti pembukaan rekening baru hingga penutupan fasilitas transaksi perbankan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa DJP dapat menjalankan fungsinya dalam memantau dan menindak pelanggaran perpajakan secara lebih efektif.

Merujuk pada peraturan mengenai kewajiban pelaporan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ini sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 yang kemudian diubah melalui PMK-19/PMK.03/2018.

Baca Juga: Ternyata Bos Rokok Ini yang Bikin Harta Ustaz Solmed Naik, Ditjen Pajak: Memantau Orang Kaya

Berdasarkan pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, lembaga jasa keuangan, termasuk yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya, diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender kepada DJP secara otomatis.

Batasan nilai rekening yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan juga diatur secara rinci dalam PMK ini. Untuk rekening yang dimiliki oleh individu, laporan wajib disampaikan jika saldo agregatnya paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk rekening yang dimiliki oleh entitas, laporan wajib disampaikan tanpa batasan saldo minimal. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga