Takut Salah Revisi PKPU 19 Tahun 2023, KPU Konsultasi ke DPR Sikapi Putusan MK

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Takut Salah Revisi PKPU 19 Tahun 2023, KPU Konsultasi ke DPR Sikapi Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, memberi keterangan kepada para wartawan terkait sikap KPU merespons putusan MK yang memutuskan kepala daerah bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Foto: KPU RI

" Pasca putusan MK yang mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, KPU segera melakukan konferensi pers terkait langkah yang akan dilakukan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membahasnya bersama pemerintah dan DPR RI.

Pasca putusan MK yang mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, KPU segera melakukan konferensi pers pada Senin (16/10/2023) malam terkait langkah yang akan dilakukan.

Langkah pertama yakni mengirim surat kepada pemerintah dan DPR untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. KPU lebih berhati-hati untuk merevisi PKPU tersebut.

“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak (pemerintah dan DPR, red). Karena kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kepada para wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.

Hasyim mengatakan, KPU juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Usia Tak Penuhi Persyaratan, MK Putuskan Gibran Bisa Cawapres Lewat Syarat Pengalaman Wali Kota

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut. Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” jelas Hasyim.

Upaya konsultasi, menurut Hasyim, sebagai bentuk memenuhi kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

Bagi kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, sejatinya mendapat izin dari presiden sebagai kepala pemerintahan. Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Kholik, menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam pasal 171 ayat (1) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.

Izin dari presiden, kata Idham, merupakan persyaratan bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Ayat (4), surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimaan dimaksud ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” paparnya.

Baca Juga: KPU Beralasan Tanpa Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Otomatis Sudah Berubah

Sebelumnya, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf q mengenai batas usia capres-cawapres dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

“Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan MK ini dipandang membuka peluang bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga