Cair H-10 Lebaran, Jokowi Sudah Teken PP THR dan Gaji ke-13

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Cair H-10 Lebaran, Jokowi Sudah Teken PP THR dan Gaji ke-13
Presiden Jokowi. Foto: Repro Kompas.com

" Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021.

Bagi ASN dan pejabat negara, THR 2021 akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, mengutip keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi aparatur negara baik ASN, CPNS, TNI - Polri, Pejabat Negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada Rabu (28/4/2021) Kemarin.

Baca juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

"Kemarin, hari Rabu saya sudah tandatangani," kata Jokowi.

Begitu juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengaku sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Diketahui, total anggaran yang dialokasikan khusus untuk THR ASN 2021 sebesar Rp 30,6 Triliun.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB sebagai Teroris

Dari total tersebut, dana sekitar Rp14,8 triliun akan digunakan untuk membayar THR ASN di daerah.

Sementara itu, untuk pembayaran THR ASN  di lingkup Pemerintah Kota Kendari masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

Total anggaran THR ASN Pemkot Kendari yang disiapkan diketahui sebesar Rp 27 Miliar.

"Masih menunggu transfer DAU (Dana Alokasi Umum) pusat," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (29/4/2021). (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga