Dishub Tuding Kendaraan Overload Perparah Kerusakan Jalan Totallang-Latawaro Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 26 Mei 2025
0 dilihat
Dishub Tuding Kendaraan Overload Perparah Kerusakan Jalan Totallang-Latawaro Kolaka Utara
Dishub Kolaka Utara pasang portal di jalan alternatif Totallang-Latawaro untuk mencegah kendaraan overload melintas. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara menuding kendaraan overload penyebab kerusakan jalan alternatif Totallang-Latawaro. Karena itu, pihaknya memasang portal di batas dua desa tersebut untuk mencegat kendaraan overload melintas "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara menuding kendaraan overload penyebab kerusakan jalan alternatif  Totallang-Latawaro. Karena itu, pihaknya memasang portal di batas dua desa tersebut untuk mencegat kendaraan overload melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Alauddin Syah mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dishub saat ini kondisi jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Totallang dan Desa Latawaro banyak yang rusak.

"Kerusakan jalan ini akibat dilalui kendaraan yang melebihi kapasitas atau overload muatan," terangnya, Senin (26/5/2025).

Selain itu, pembatasan kendaraan menggunakan portal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pasal 19 telah diatur tentang pembagian kelas jalan, terdiri dari kelas kelas satu, dua, dan tiga," urainya.

Baca Juga: Tiga Video Syur Tiktokers Its Anggi Beredar, Punya Julukan Ratu Link

Secara khusus, pembatasan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/m tahun 2018  tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

"Mengacu pada regulasi tersebut, serta melihat kondisi jembatan yang berada di Desa Latawaro yang mengalami kemiringan akibat banjir tahun lalu dan pertimbangan keselamatan berlalu lintas sehingga kami memasang portal," pungkasnya.

Selain kondisi jalan dan dua regulasi itu, pemasangan portal dilakukan atas desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara. Kata Aluddin, instansinya mendapat teguran keras karena belum dapat mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kerusakan fatal.

"Menindak lanjuti surat DPRD per tanggal 17 April 2025, kami menggelar rapat bersama Satlantas, Pemdes setempat, Bhabinkamtibmas, dan para tokoh masyarakat. Hasil rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya pemasangan portal di Desa Latawaro," bebernya.

Lebih lanjut, Alauddin menuturkan, jalan pintas Totallang-Latawaro masuk kategori kelas III. Pasca pemasangan portal, kendaraan yang dapat melintas maksimal ketinggian 2,15 meter. Kendaraan dengan tinggi melebihi batas tersebut tidak diperbolehkan melintas.

"Ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Tipu Konsumen 50 Tahun, Kremesan Diolah Pakai Bahan Nonhalal

Sebelum pemasangan portal, jajaran Satlantas Polres Kolaka Utara telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penilangan sejumlah kendaraan jenis truk yang melintas di jalur tersebut.

Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Muhammad Subhan mengatakan, penindakan dilakukan lantaran masih banyak truk yang terpantau melintas meski telah ada rambu larangan terpasang.

"Dari rambu-rambu yang terpasang itu sudah jelas, mobil truk dilarang melintas di jalan Desa Latawaro-Totallang," tegasnya.

Dikatakan Kasat, rambu tersebut telah lama terpasang dari dua arah rute masuk desa. Jalur ini merupakan jalan pintas yang kini banyak dilalui kendaraan jenis truk meski dilarang ketimbang harus melintasi rute utama jalan Trans Sulawesi.

Selain itu, masyarakat setempat kerap mengeluhkan hal itu karena dinilai menjadi penyebab jalan mereka cepat rusak. Memang, pelarangan truk melintas karena tidak sesuai kapasitas jalan yang ada, serta daya tahan aspal terhadap beban kendaraan. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga