Dugaan Korupsi PT Toshida di Sultra, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Harus Segera Tuntas

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 13 Agustus 2021
0 dilihat
Dugaan Korupsi PT Toshida di Sultra, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Harus Segera Tuntas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Repro suara.com

" Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tahun 2009-2020, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lokasi tambang PT Toshida Indonesia, di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya bersama penyidik Kejati Sultra dan auditor BPKP melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.

“Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Ali mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tahun 2009-2020, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.

“Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sultra dan KPK Sambangi Lokasi Tambang PT Toshida

Baca Juga: Modus Pacari Cewek, Pria di Konawe Bawa Kabur Motor dan Handphone

Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra.

KPK bersama para pihak selain memeriksa fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan penyidik Kejati Sultra sejak Senin-Jumat 9-13 Agustus 2021.

“KPK harap perkara bisa segera tuntas,” ujar Ali.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka pada kasus yang menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 168 miliar.

Empat tersangka tersebut inisial LSO dan UMR dari PT Toshida, kemudian dua mantan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020 yakni BHR dan YSM. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga