IJTI Korda Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Televisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 29 Agustus 2020
0 dilihat
IJTI Korda Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Televisi
Jurnalis Televisi, Ardy Yohaba yang jadi korban kekerasan. Foto: Ist.

" Aksi kekerasan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mengancam kebebasan pers. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini menimpa Ardy Yohaba, video jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara.

Menurut Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Rozak, tindakan kekerasan itu terjadi pada Jumat (28/8/2020) kemarin, saat Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepakbola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

"Sayangnya, saat akan melakukan wawancara, Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia," jelas Lukman dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (29/8/2020).

Selain dihalangi-halangi meliput, kata Lukman, kamera Ardy juga dirampas. Tak hanya itu, ia pun mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan.

"Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda Basri," paparnya.

Diungkapkan oleh Lukman Rozaq, kejadian itu menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang-halangi.

Baca juga: AJH Kecam Penganiayaan Wartawan di Medan, Pelaku Harus Diproses Hukum

"Aksi kekerasan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mengancam kebebasan pers," jelasnya.

Atas tindakan penghalangan dan aksi kekerasan itu, kata Lukman, IJTI Korda Surabaya menyatakan sikap, antara lain mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-INDOSIAR, Ardy Yohaba.

IJTI korda Surabaya, sambung Lukman, menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku kekerasan.

"Kami juga meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung," jelasnya.

Lukman Rozak menambahkan, pihaknya mengimbau ke pada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan itu karena sudah mengancam kebebasan pers.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga