Kejati Sultra Pamer Uang Senilai Rp 14 Miliar Lebih
Andi May, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Uang hasil penjualan/lelang barang bukti tindak pidana UU Minerba, Foto: Andi May/Telisik
" Totalnya itu ada 62 lot alat berat dan 20 tumpukan ore nikel, dan yang baru dilelang 17 lot alat berat serta 1 tumpukan ore nikel senilai Rp 14.965.566.585 "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menunjukkan uang sejumlah Rp 14 miliar lebih saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).
Uang tersebut merupakan hasil penjualan barang rampasan berupa 17 lot alat berat dan satu tumpukan ore nikel.
Kepala Kejari Konawe, Irwanudin Tajudin menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil lelang barang bukti tindak kejahatan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kehutanan.
Lelang dilakukan oleh Kejari Konawe melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini merupakan hasil lelang barang bukti tindak pidana Minerba dan Kehutanan yang sudah inkrah di lingkungan PT. Bososi Konawe Utara," ujar Irwanudin.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, masih tersisa barang bukti 45 lot alat berat yang sementara dilelang Kejati Sultra.
"Totalnya itu ada 62 lot alat berat dan 20 tumpukan ore nikel, dan yang baru dilelang 17 lot alat berat serta 1 tumpukan ore nikel senilai Rp 14.965.566.585," bebernya.
Sementata itu, Kajati Sultra, Sarjono mengungkapkan, ada 3 korporasi yang menjadi tersangka dalam barang bukti tersebut.
Baca Juga: Mantan Bendahara dan Sekwan Mubar Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien
"Dalam barang bukti ini ada 3 korporasi yang menjadi tersangka yaitu PT. Pertambangan Nikel Nusantara, PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Natural Persada Mandiri, di mana mereka melakukan join operasional di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi dan yang melakukan operasi tangkap tangan dari Mabes Polri," ungkap Sarjono.
Untuk diketahui, hasil dari pelelangan atau penjualan barang bukti tersebut akan disetorkan ke kas negara yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali