Ditetapkan Tersangka, Ruslan Buton Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020
0 dilihat
Ruslan Buton resmi ditahan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan. Foto: repro Google
" Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan anggota TNI Ruslan Buton ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5/2020). Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat kemarin.
"Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020," jelasnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ruslan Buton Ditangkap, Fadli Zon Sebut Demokrasi Abal-Abal
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin