DPR Jadwalkan Pembahasan Masa Bakti KPU dan Bawaslu, Diperpanjang atau Tidak?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 28 Agustus 2021
0 dilihat
DPR Jadwalkan Pembahasan Masa Bakti KPU dan Bawaslu, Diperpanjang atau Tidak?
Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Repro suara.com

" Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, akan menjadwalkan pembahasan peralihan penyelenggara di tingkat daerah. "

JAKARTA,TELISIK.ID – Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, akan menjadwalkan pembahasan peralihan penyelenggara di tingkat daerah.

Menurut Doli, pihaknya tak bisa menutup mata ketika keanggotaan KPU maupun Bawaslu habis di tengah puncak penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Maka salah satunya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang kepemiluan untuk mengatur lebih rinci,” kata Doli dikutip dalam webinar ‘Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut Doli memaparkan, ketika pemilu ditetapkan serentak pada tahun 2024, maka penyelenggara di tingkat daerah kurang memiliki kegiatan, sehingga perlu kesesuaian undang-undang untuk mengaturnya.

“Sekarang saya bercanda-canda ini, bukan Bawaslu aja. KPU nganggur sekarang, ngga tau apa yang dikerjakan,” ujarnya.

Namun, Politisi Golkar tersebut menyambut baik penyelenggara di tingkat daerah yang berinisiatif mengadakan kegiatan dukungan pemilu kepada masyarakat.

“Kemarin saya ke Sulawesi Selatan ketemu teman-teman KPU. Ya.. Syukurlah mereka mengerjakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan membentuk desa peduli pemilu sebagai pendidikan politik, bagus juga,” kata Doli.

Oleh sebab itu, mantan Ketua Umum KNPI ini mendorong untuk melakukan revisi, menyempurnakan undang-undang pemilu. Meskipun, berdasarkan aturan sudah tertuang masa jabatan bagi penyelenggara pemilu secara rigid.

Baca juga: Skandal Piutang BLBI, Negara Sita Aset Tanah di 4 Kota Senilai Triliunan Rupiah

Baca juga: Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion PON XX Papua

“Nah.. ini akan kita cari titik komprominya bagaimana, kita tidak melanggar undang-undang tapi juga situasi yang tidak kita harapkan itu tidak terjadi," kata dia.

Doli sendiri belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambil untuk menghadapi situasi tersebut. Harapannya, solusi atas persoalan ini bisa didapatkan sebelum penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan.

"Saya belum bisa memastikan kebijakan apa yang kita ambil pada saat kawan penyelenggara di kabupaten/kota masa jabatannya berakhir. Kalau di pusat saya kira nggak ada masalah, mereka melakukan pergantian di awal tahapan dimulai," ujar Doli.

Hal ini dikatakan Doli saat menjawab pertanyaan dari para penyelenggara terutama dari Bawaslu di daerah yang masa baktinya habis pada tahun 2023 namun masih diberikan tugas untuk mengawasi tahapan pemilu tahun 2024.

Sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi penyelenggara di tingkat daerah dengan tahapan krusial pemilu maupun pilkada.

Sementara diketahui, terdapat sebanyak 1.914 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada bulan Agustus 2023.

Kemudian di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023, yakni di bulan September, Maret dan Juli.

Kendati demikian, DPR memastikan pileg dan pilpres akan digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak akan digelar 27 November 2024. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga