Menkum HAM: Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 18 Desember 2024
0 dilihat
Menkum HAM: Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Menkum HAM RI, Supratman Andi Agtas tegaskan pentingnya penyusunan UU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Foto: Ist

" Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya penyusunan Undang-Undang (UU) terkait Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk menjawab kebutuhan hukum di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya penyusunan Undang-Undang (UU) terkait Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk menjawab kebutuhan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) di Jakarta, Selasa (17/12/2024) kemarin.  

“Momentumnya sangat tepat untuk mulai merumuskan UU ini. Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemberian amnesti dilakukan secara selektif setiap tahunnya untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman di Pullman Hotel Central Park. 

Menteri Supratman menekankan bahwa agenda strategis dalam bidang regulasi akan menjadi prioritas pemerintah di tahun-tahun mendatang.

Salah satu fokus utama adalah menyusun kerangka hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkum HAM Sultra Tabur Bunga di TMP Watubangga

“Penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk mengatasi over regulasi, konflik norma hukum, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. DJPP harus mempersiapkan peraturan-peraturan ini secara matang,” tambahnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga meminta DJPP untuk segera mempersiapkan rancangan UU Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.  

“DPR akan menginisiasi UU tentang Pemilu dan Pemilukada, sementara UU tentang Partai Politik akan diinisiasi pemerintah. Kesiapan regulasi ini menjadi penting untuk mendukung kelancaran agenda demokrasi nasional,” jelas Supratman.  

Supratman mengapresiasi kegiatan refleksi akhir tahun yang diselenggarakan DJPP, sebagai upaya mengevaluasi kinerja dalam membentuk regulasi yang lebih baik.

Baca Juga: Menkum HAM RI Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.  

“Melalui refleksi, kita dapat mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu ditingkatkan. Semoga DJPP terus berkontribusi dalam pembenahan legislasi menuju regulasi yang harmonis dan responsif,” pungkasnya.  

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi hukum, yang bersama-sama membahas tantangan dan peluang di bidang perundang-undangan di masa depan. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga